Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar Abdul Muthalib kini dinaikkan prosesnya dari penyelidikan menjadi penyidikan (sidik) oleh Polda Kalimantan Selatan.

"Hasil gelar perkara tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum maka kasusnya naik sidik sejak Rabu kemarin," terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis.

Diungkapkan dia, hasil gelar perkara didapati unsur pidana sehingga prosesnya bisa berlanjut ke tahap penyidikan.

Untuk langkah selanjutnya, penyidik bakal memanggil lagi semua pihak terkait sebagai saksi termasuk pelapor sebagai korban.

"Jika memenuhi alat bukti maka penyidik akan menetapkan siapa tersangkanya," timpal Rifa'i.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang ditunjukkan oleh saksi yang dihadirkan oleh paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana dan Difriadi, saat persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi.

Dokumen yang dimaksud dan menjadi akar persoalan adalah surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Anggota KPU Kabupaten Banjar.

Dokumen tersebut dibeberkan oleh salah satu saksi yang dihadirkan pasangan calon nomor urut 02 saat sidang MK pada agenda pembuktian.

Hakim MK sendiri telah memutuskan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten dan kota di Kalsel yang rencanannya digelar KPU pada 9 Juni 2021.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021