Tanjung, (AntaranewsKalsel) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan untuk PT Eternal Richway seluas 6 hektare di Kecamatan Upau, Tabalong, Kalimantan Selatan untuk keperluan penambangan batu gamping.
Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tabalong, Norzain Akhmad Yani di Tanjung, Senin mengatakan persetujuan prinsip tersebut terkait kegiatan operasi produksi batu gamping dan sarana penunjang lainnya yang berada dalam kawasan hutan produksi tetap di Tabalong.
"Karena kuota untuk izin pinjam pakai kawasan hutan di Tabalong sudah tidak mencukupi akhirnya PT Eternal Richway hanya mendapatkan kuota 6 hektare untuk keperluan penambangan batu gamping termasuk pembangunan conveyor," jelas Norzain.
Dalam surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1/1/PPPKH/2015, persetujuan prinsip yang dikeluarkan bukan merupakan izin pinjam pakai kawasan hutan sehingga kegiatan di lapangan belum bisa dilakukan sebelum izin pinjam pakai diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Kepala Seksi Inventarisasi dan tata guna hutan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tabalong, Harlina Herawati, PT Eternal Richway diwajibkan melaksanakan tata batas kawasan hutan dengan persetujuan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Banjarbaru.
"Sebagai salah satu persyaratan mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT Eternal Richway dibebankan beberapa kewajiban diantaranya melakukan tata batas kawasan hutan," jelas Harlina.
Termasuk melaksanakan rehabilitasi pada kawasan hutan yang sudah tidak digunakan dan kegiatan perlindungan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harlina pun mengakui saat ini PT Eternal Richway salah satu sub kontraktor pabrik semen PT Conch sudah membangun sarana conveyor di Desa Bilas Kecamatan Upau untuk mengangkut hasil tambang batu gamping ke pabrik semen di Desa Saradang Kecamatan Haruai.
Sebelumnya investor asal Tiongkok ini mengajukan permohonan izin pinjam pakai di Desa Kaong Kecamatan Upau seluas 431,7 hektare namun karena keterbatasan kuota di Tabalong akhirnya hanya mendapatkan jatah 6 hektare.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tabalong, Norzain Akhmad Yani di Tanjung, Senin mengatakan persetujuan prinsip tersebut terkait kegiatan operasi produksi batu gamping dan sarana penunjang lainnya yang berada dalam kawasan hutan produksi tetap di Tabalong.
"Karena kuota untuk izin pinjam pakai kawasan hutan di Tabalong sudah tidak mencukupi akhirnya PT Eternal Richway hanya mendapatkan kuota 6 hektare untuk keperluan penambangan batu gamping termasuk pembangunan conveyor," jelas Norzain.
Dalam surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1/1/PPPKH/2015, persetujuan prinsip yang dikeluarkan bukan merupakan izin pinjam pakai kawasan hutan sehingga kegiatan di lapangan belum bisa dilakukan sebelum izin pinjam pakai diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Kepala Seksi Inventarisasi dan tata guna hutan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tabalong, Harlina Herawati, PT Eternal Richway diwajibkan melaksanakan tata batas kawasan hutan dengan persetujuan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Banjarbaru.
"Sebagai salah satu persyaratan mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT Eternal Richway dibebankan beberapa kewajiban diantaranya melakukan tata batas kawasan hutan," jelas Harlina.
Termasuk melaksanakan rehabilitasi pada kawasan hutan yang sudah tidak digunakan dan kegiatan perlindungan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harlina pun mengakui saat ini PT Eternal Richway salah satu sub kontraktor pabrik semen PT Conch sudah membangun sarana conveyor di Desa Bilas Kecamatan Upau untuk mengangkut hasil tambang batu gamping ke pabrik semen di Desa Saradang Kecamatan Haruai.
Sebelumnya investor asal Tiongkok ini mengajukan permohonan izin pinjam pakai di Desa Kaong Kecamatan Upau seluas 431,7 hektare namun karena keterbatasan kuota di Tabalong akhirnya hanya mendapatkan jatah 6 hektare.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015