Kepolisian Resor Tabalong musnahkan barang bukti 11,55 gram sabu - sabu dari dua tersangka IS (26) dan NI (40).

 Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori diwakili Kasatresnarkoba Iptu Sutargo memimpinan pemusnahan barbuk yang dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional setempat, kuasa hukum dan para tersangka.

 "Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara," jelas Kasarresnarkoba Iptu Sutargo.

 Hal ini tertuang dalam pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.

 Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air dan  deterjen kemudian dibuang ke dalam lubang septic tank.

Sebelumnya kedua tersangka IS dan NI ditangkap anggota Satresnarkoba di Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi dua paket sabu - sabu dengan berat total 9,42 gram.

Termasuk satu bungkus plastik warna hitam berisi dua paket sabu - sabu dengan berat total 2,43 gram.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021