Sejumlah anggota masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM di Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta DPRD setempat bersikap atas dugaan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah di provinsinya tersebut.
LSM dengan nama Komisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel itu saat berunjukrasa di depan Gedung DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Selasa (30/3) menduga setidaknya ada 20 IUP yang bermasalah.
Ketua KAKI Kalsel Akhmad Husaini SSos yang juga Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa tersebut menduga, pada kedua puluh IUP itu terjadi gratifikasi.
Pasalnya nama-nama 20 IUP itu tidak terdaftar pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, tapi justru ada di Kementerian ESDM di Jakarta, sehingga patut dipertanyakan.
"Jangan sampai karena ada IUP dengan dugaan bermasalah itu, menimbulkan permasalahan, baik terhadap lingkunga maupun masyarakat setempat," lanjutnya saat berorasi di depan "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) tersebut.
"Oleh sebab itu, kami minta bersama aparat penegak hukum setempat agar DPRD Kalsel menindaklanjuti permasalahan dugaan IUP tersebut," demikian Husaini.
Menanggapi tuntutan LSM tersebut,. Ketua DPRD Kalsel Dr (HC) H Supian HK SH MH menyatakan sependapat dengan orasi pengunjukrasa dan akan segera menindaklanjuti.
"Walau sesuai peraturan perundang-undangan urusan pertambangan berada pada pemerintah pusat, namun daerah masih mempunyai kewenangan melakukan pengawasan," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Golkar itu.
Mengenai 20 IUP dengan dugaan bermasalah itu, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong tersebut menyatakan, dirinya juga mengantongi.
"Bahkan dari 20 IUP tersebut ada di antaranya yang ditandatangani mantan Bupati di Kalsel ini," katanya tanpa menyebutkan identitas mantan orang nomor satu di jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) itu.
Di hadapan pengunjukrasa tersebut, dia mengatakan, ketika dirinya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalsel Tahun 2017, pemerintah provinsi (Pemprov) setempat mencabut lebih 600 IUP.
"Pencabutan IUP tersebut dalam rangka penertiban kegiatan usaha pertambangan dan sebagai salah satu upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup Kalsel," demikian Supian HK.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
LSM dengan nama Komisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel itu saat berunjukrasa di depan Gedung DPRD provinsi setempat di Banjarmasin, Selasa (30/3) menduga setidaknya ada 20 IUP yang bermasalah.
Ketua KAKI Kalsel Akhmad Husaini SSos yang juga Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa tersebut menduga, pada kedua puluh IUP itu terjadi gratifikasi.
Pasalnya nama-nama 20 IUP itu tidak terdaftar pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, tapi justru ada di Kementerian ESDM di Jakarta, sehingga patut dipertanyakan.
"Jangan sampai karena ada IUP dengan dugaan bermasalah itu, menimbulkan permasalahan, baik terhadap lingkunga maupun masyarakat setempat," lanjutnya saat berorasi di depan "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) tersebut.
"Oleh sebab itu, kami minta bersama aparat penegak hukum setempat agar DPRD Kalsel menindaklanjuti permasalahan dugaan IUP tersebut," demikian Husaini.
Menanggapi tuntutan LSM tersebut,. Ketua DPRD Kalsel Dr (HC) H Supian HK SH MH menyatakan sependapat dengan orasi pengunjukrasa dan akan segera menindaklanjuti.
"Walau sesuai peraturan perundang-undangan urusan pertambangan berada pada pemerintah pusat, namun daerah masih mempunyai kewenangan melakukan pengawasan," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Golkar itu.
Mengenai 20 IUP dengan dugaan bermasalah itu, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong tersebut menyatakan, dirinya juga mengantongi.
"Bahkan dari 20 IUP tersebut ada di antaranya yang ditandatangani mantan Bupati di Kalsel ini," katanya tanpa menyebutkan identitas mantan orang nomor satu di jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) itu.
Di hadapan pengunjukrasa tersebut, dia mengatakan, ketika dirinya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalsel Tahun 2017, pemerintah provinsi (Pemprov) setempat mencabut lebih 600 IUP.
"Pencabutan IUP tersebut dalam rangka penertiban kegiatan usaha pertambangan dan sebagai salah satu upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup Kalsel," demikian Supian HK.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021