Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2020 yang diperiksa selama 60 hari ke depan.

Penyerahan LKPD diterima Kepala Perwakilan BPK Kalsel M Ali Asyhar diawali oleh Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA dan bupati maupun wakil bupati dan wakil wali kota di gedung BPK Kalsel di Banjarbaru, Senin.

Penyerahan dilakukan dua sesi karena menyesuaikan protokol kesehatan dan   Penjabat Gubernur bersama Pj wali kota Banjarmasin, Bupati Banjar dan Bupati Tabalong mendapat waktu di sesi pertama pukul 13.00 WITA. 

Sedangkan Bupati Tapin Arifin, Bupati Tanah Laut Sukamta, Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono, Wakil Bupati Barito Kuala Rahmadianor dan Wakil Bupati Balangan Supiani menyerahkan pada sesi kedua pukul 16.00 WITA. 

"Penyerahan LKPD menjadi dasar bagi BPK melakukan pemeriksaan dan hasilnya disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai amanat UU nomor 15 tahun 2004," ujar Kepala BPK Kalsel. 

Menurut Ali Asyhar selain melakukan pemeriksaan atas LKPD, BPK juga melakukan pemeriksaan "long form audit report" yakni pemeriksaan keuangan yang dipadukan dengan pemeriksaan kinerja.

"Pemeriksaan keuangan dipadukan dengan pemeriksaan kinerja dilakukan terhadap aspek ekonomi, efisien serta efektivitas atas pengelolaan keuangan daerah," ucapnya di depan Pj gubernur dan undangan lainnya. 

Sementara, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah kepada kepala daerah dan DPRD dengan tujuan sebagai sarana dalam pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintah. 

Diketahui, penyelenggaraan urusan pemerintah menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan sebagai sarana evaluasi dan benchmarking serta pengawasan pelaksanaan APBD. 

Dikatakan, sejumlah permasalahan yang patut menjadi perhatian setiap pemda dalam pemeriksaan terinci LKPD diantaranya pengelolaan kas belum tertib, temuan selalu berulang pada penatausahaaan persediaan.

Kemudian, temuan-temuan BPK terkait penatausahaaan aset tetap belum ditindaklanjuti, kekurangan volume beberapa pekerjaan konstruksi hingga pengelolaan dana penanganan pandemi COVID-19.

Ditambahkan, pengelolaan dana penanganan pandemi COVID-19 baik yang bersumber dari APBD khususnya belanja tidak terduga, dana APBN maupun sumbangan atau hibah dari masyarakat yang belum tertib. 

"Tentunya, kami berharap sekaligus mendorong pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota memperhatikan objek pemeriksaan terinci LKPD itu sehingga bisa meraih opini terbaik," katanya.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021