Guru Besar Bidang Sosial dan Politik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr H Budi Suryadi mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalimantan Selatan yang diketuk palu hakim pada Jumat (19/3), merupakan jaminan dari penerapan asas jurdil (jujur dan adil) dalam pilkada, sehingga pilkada dapat dikatakan valid di hasil akhir nanti.

"Keputusan ini merupakan angin segar bagi persemaian demokrasi di daerah dan bahkan nasional, dimana ada mekanisme dalam penyelesaian sengketa pilkada jika ada pihak paslon yang merasa ada dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada," katanya.

Menurut Budi, keputusan itu juga pembelajaran politik yang sangat baik di daerah guna menumbuhkan modal sosial politik di masyarakat untuk mempercayai kelembagaan penyelesaian sengketa pilkada, sehingga masyarakat nantinya terdorong untuk aktif terlibat dalam politik pilkada secara individu mencari bakal calon atau keikutsertaan dalam proses pilkada itu sendiri.

"Ini mesti dimaknai bahwa sangat menghargai dan mempertimbangkan suara pemilih antar paslon yang sama-sama memiliki suara dukungan pemilih cukup banyak. Jumlah suara pemilih ini sangat penting di politik jadi tetap tidak terabaikan atas dukungannya terhadap paslon yang dipilih," tandasnya.

Dalam putusannya, hakim MK membatalkan surat keputusan KPU Kalsel dalam penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kalsel tahun 2020 pada tanggal 18 Desember 2020, dimana pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01, Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 02, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat. 

MK memutuskan digelarnya pemungutan suara ulang dalam waktu paling lambat 60 hari kerja setelah putusan, yakni di Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.

Berikutnya lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.

Kemudian ada 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.

Merujuk data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, ada sekitar 22.600 suara diperebutkan dari total 827 TPS yang menggelar PSU. Terdiri dari 502 TPS di Kabupaten Banjar, 24 TPS di Kabupaten Tapin dan 301 TPS di Kota Banjarmasin. 

Selain Pilgub Kalsel, hakim MK juga memutuskan digelarnya PSU pada Pemilihan Walikota Banjarmasin di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan dalam rentang waktu 30 hari kerja setelah keputusan dibacakan pada Senin (22/3).

MK mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir atas penetapan kemenangan suara pasangan calon nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Adapun suara sah pada tiga kelurahan tersebut hasil pemungutan suara 9 Desember 2020, yakni 15.003 suara.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021