Tim Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor (Ibnu-Arifin) menyatakan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi untuk pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan, yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan di Banjarmasin Selatan.
"Intinya kami menerima keputusan MK, tapi secara hitungan dibatalkannya hasil suara di tiga kelurahan karena PSU itu, Paslon kami masih unggul 14.816 suara," ujar Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibnu-Arifin, Bambang Yanto Purnomo saat dihubungi, Senin malam.
Menurut dia lagi, jika dihitung suara sah pada pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu, suara sah di tiga kelurahan tersebut hanya 15.003 suara.
"Jadi kita optimis bisa unggul lagi pada PSU nanti, sebab empat pasang calon yang memperebutkan suara di sana kan, kita sudah miliki modal hampir 15 ribu suara," tutur Bambang.
Dia menyatakan, segala tuduhan terhadap Paslon dukungannya tidak terbukti, seperti penyalahgunaan wewenang sebagai petahanan pada penyaluran bansos dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk COVID-19, vidiotron dan pengarahan RT/RW serta petugas kebersihan untuk kampanye diri.
"Ini kan ada karena kelalaian penyelenggara saja hingga terjadi PSU ini, tidak ada kaitannya dengan tuduhan-tuduhan tadi," ujar Ketua DPC Partai Demokrat Banjarmasin tersebut.
Dia pun berharap, pelaksanaan PSU di tiga kelurahan tersebut akan berjalan lancar dan demokratis sesuai yang diinginkan semua hasilnya.
"Kami anggap kemenangan yang tertunda saja ini," ujarnya.
Pada persidangan pembacaan putusan yang ditayangkan secara langsung di kanal YouTube MK, Senin, para hakim MK mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir atas penetapan kemenangan suara pasangan calon nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor pada Pemilu 9 Desember 2020.
MK memutuskan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan, yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.
MK memerintahkan kepada KPU Banjarmasin untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan tersebut, serta mengangkat ketua dan anggota baru baik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
MK juga memerintahkan KPU RI dan KPU provinsi melakukan supervisi dan koordinasi kepada KPU Kota Banjarmasin, demikian juga bagi Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi melakukan hal yang sama kepada Bawaslu Kota Banjarmasin.
MK juga memerintahkan kepada kepolisian RI untuk mengamankan pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020 di tiga kelurahan tersebut.
MK berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan PSU tersebut paling lama 30 hari kerja dimulai sejak putusan ini ditetapkan. Di mana hasil pemungutan suara ini akan digabungkan dengan perolehan hasil suara yang tidak dibatalkan.
Sebagaimana rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Kota Banjarmasin sebelumnya, pasangan nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor meraih suara terbanyak, yakni, 90.980 suara.
Sementara itu, terbanyak kedua diraih pasangan nomor urut 4, yakni, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir meraih 74.154 suara, terbanyak ketiga pasangan nomor urut 1, H Haris Makkie dan Ilham Noor meraih sebanyak 36.238 suara dan terbanyak keempat pasangan nomor urut 3, H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy meraih sebanyak 31.334 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021