Pemerintah Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menggandeng Pengadilan Negeri setempat untuk meningkatkan pelayanan publik dibidang hukum

Bupati Tanah Bumbu, dr. Zairullah Azhar di Batulicin Senin mengatakan, kerja sama tersebut disepakati dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan ketua Pengadilan Negeri Batulicin Kukuh Kurniawan.

"Kerjasama peningkatan fasilitas publik bidang hukum diimplementasikan dengan penerbitan aplikasi Elektronik Surat Keterangan (Eraterang) oleh lembaga peradilan," katanya.

Dia mengatakan, keutamaan splikasi tersebut adalah masyarakat atau pemohon yang memerlukan surat keterangan di pengadilan setempat tidak perlu antri.

Pemohon cukup menginput data pribadi dari rumah untuk mengefisiensikan waktu serta percepatan proses pendaftaran dan pembuatan dokumen surat Keterangan.

Apabila data yang bersangkutan sudah terisi dengan benar makan secara otomatis akan terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju. Hal ini sangat mempermudah terhadap pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri.

Bupati juga menyambut baik dengan adanya kerjasama antara Pemkab Tanbu dan Pengadilan Negeri Batulicin dalam rangka memudahkan pelayanan publik di Bumi Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.

"Terimakasih kepada Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, dengan kerjasama ini dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021