Pemilik saham PT Parembee H Mawardi mengatakan, Pelaihari City dikembangkan PT Perembee rencananya akan dijadikan sebuah kota satelit, dimana didalamnya terdapat mall, hotel, waterpark, sekolah dan rumah sakit.
"Ada mall, hotel, waterpark, sekolah dan rumah sakit menjadi fasilitas di dalam sebuah kawasan Pelaihari City atau Kotanya Pelaihari,"ujar H Mawardi, dalam press rilisnya, Minggu (21/3).
Dengan disegelnya bangunan mall oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menurut dia, menyebabkan PT Parembee mengalami kerugian dan hilangnya kepercayaan dari para investor, baik yang sudah bekerja sama maupun baru akan bekerja sama dengan PT Perembee.
"Akibatnya perumahan milik PT Perembee sudah bukan menjadi pilihan dengan fasilitas kawasan terlengkap di KabupatenTanah Laut. Selain itu, kepercayaan para investor sudah kontrak dengan PT Perembee turut berpartisipasi membangun Tanah Laut, khususnya kawasan Pelaihari City jadi hilang atau berencana membatalkan kontrak - kontrak mereka,"ungkapnya.
Kawasan Pelaihari City, jelas dia, berada di atas Tanah milik PT Perembee dan sudah mengajukan izin lokasi dan ijin site plan, dimana di dalam izin site plan tersebut sudah terencana, seperti zona untuk rumah sakit, mall, hotel, kawasan pendidikan, waterpark dan perumahan.
"Untuk merealisasikan kawasan Pelaihari City tersebut. PT Perembee bekerjasama dengan beberapa badan hukum, baik badan hukum publik milik pemerintah, maupun badan hukum privat,"terang H Mawardi.
Lebih lanjut dia mengemukakan, PT Perembee diantaranya, sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk pembangunan RSUD H Boejasin Pelaihari sesuai perjanjian kerjasama tanggal 4 Maret 2015.
Selanjutnya, PT Perembee juga bekerjasama dengan PT Pelaihari Cipta Laksana untuk pembangunan Pelaihari City Mall sesuai perjanjian kerjasama tanggal 29 Januari 2018.
Selain itu, papar dia, PT Parembee juga bekerjasama dengan PT Archipelago untuk pembangunan Aston Hotel, sesuai perjanjian kerjasama tanggal 6 Februari 2018.
"PT Perembee juga sudah bekerjasama dengan Investor atau pembiayaan yang ikut membiayai proyek Pelaihari City,"terangnya.
Saat ini, tambahnya, PT Perembee juga sedang berusaha menjalin kerjasama dengan YPI Al Azhar Jakarta, untuk mengisi zona kawasan pendidikan dan mencoba menjalin kerjasama ke beberapa perusahaan untuk waterpark dan kawasan bisnis center.
"Di saat PT Perembee mencoba berusaha bangkit dari keterpurukan akibat fitnah yang mengatakan tidak ada hibah dan penyegelan diduga error prosedur terhadap bangunan Pelaihari City Mall milik rekan kerjasama PT Perembee, yaitu PT Pelaihari Cipta Laksana,"bebernya.
Kemudian, terang dia, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut lewat kuasa hukum Kasidatun Kejari Tanah Laut mengatakan PT Perembee kalah saat menggugat Bupati Tanah Laut dan Kasatpol PP.
"PT Perembee tidak kalah dan tidak pernah menggugat Bupati Tanah Laut maupun Kasatpol PP,"tandasnya.
Saat ini, tegas dia, dengan adanya pemberitaan menjadi tanda tanya besar bagi pihaknya.
"Ada apa gerangan, kok bisa hal seperti ini dicampur adukan, sebagai contoh kecil bagaimana seandainya jika RSUD H Boejasin Pelaihari ada bermasalah dengan pihak lain, apakah PT Perembee juga akan disalahkan atau dilibatkan. Sementara PT Perembee hanya bekerja sama terkait perjanjian kerjasama hibah dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut atau RSUD H.Boejasin Pelaihari,"tandasnya.
Terkait pemberitaan PT Perembee dinyatakan kalah saat menggugat Bupati Tanah Laut dan Kasatpol PP Tanah Laut, dia meminta, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui kuasa hukumnya mengklarifikasi, bukan malah meminta edit berita tersebut kepada pihak media.
Dia berharap, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dapat menjalankan amanah Negara atau Presiden sesuai Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2014 pasal 278 ayat 1 dan ayat 2, demi terciptanya lapangan kerja yang dapat mensejahterakan masyarakat dan majunya Kabupaten Tanah Laut di bidang pembangunan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Ada mall, hotel, waterpark, sekolah dan rumah sakit menjadi fasilitas di dalam sebuah kawasan Pelaihari City atau Kotanya Pelaihari,"ujar H Mawardi, dalam press rilisnya, Minggu (21/3).
Dengan disegelnya bangunan mall oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menurut dia, menyebabkan PT Parembee mengalami kerugian dan hilangnya kepercayaan dari para investor, baik yang sudah bekerja sama maupun baru akan bekerja sama dengan PT Perembee.
"Akibatnya perumahan milik PT Perembee sudah bukan menjadi pilihan dengan fasilitas kawasan terlengkap di KabupatenTanah Laut. Selain itu, kepercayaan para investor sudah kontrak dengan PT Perembee turut berpartisipasi membangun Tanah Laut, khususnya kawasan Pelaihari City jadi hilang atau berencana membatalkan kontrak - kontrak mereka,"ungkapnya.
Kawasan Pelaihari City, jelas dia, berada di atas Tanah milik PT Perembee dan sudah mengajukan izin lokasi dan ijin site plan, dimana di dalam izin site plan tersebut sudah terencana, seperti zona untuk rumah sakit, mall, hotel, kawasan pendidikan, waterpark dan perumahan.
"Untuk merealisasikan kawasan Pelaihari City tersebut. PT Perembee bekerjasama dengan beberapa badan hukum, baik badan hukum publik milik pemerintah, maupun badan hukum privat,"terang H Mawardi.
Lebih lanjut dia mengemukakan, PT Perembee diantaranya, sudah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk pembangunan RSUD H Boejasin Pelaihari sesuai perjanjian kerjasama tanggal 4 Maret 2015.
Selanjutnya, PT Perembee juga bekerjasama dengan PT Pelaihari Cipta Laksana untuk pembangunan Pelaihari City Mall sesuai perjanjian kerjasama tanggal 29 Januari 2018.
Selain itu, papar dia, PT Parembee juga bekerjasama dengan PT Archipelago untuk pembangunan Aston Hotel, sesuai perjanjian kerjasama tanggal 6 Februari 2018.
"PT Perembee juga sudah bekerjasama dengan Investor atau pembiayaan yang ikut membiayai proyek Pelaihari City,"terangnya.
Saat ini, tambahnya, PT Perembee juga sedang berusaha menjalin kerjasama dengan YPI Al Azhar Jakarta, untuk mengisi zona kawasan pendidikan dan mencoba menjalin kerjasama ke beberapa perusahaan untuk waterpark dan kawasan bisnis center.
"Di saat PT Perembee mencoba berusaha bangkit dari keterpurukan akibat fitnah yang mengatakan tidak ada hibah dan penyegelan diduga error prosedur terhadap bangunan Pelaihari City Mall milik rekan kerjasama PT Perembee, yaitu PT Pelaihari Cipta Laksana,"bebernya.
Kemudian, terang dia, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut lewat kuasa hukum Kasidatun Kejari Tanah Laut mengatakan PT Perembee kalah saat menggugat Bupati Tanah Laut dan Kasatpol PP.
"PT Perembee tidak kalah dan tidak pernah menggugat Bupati Tanah Laut maupun Kasatpol PP,"tandasnya.
Saat ini, tegas dia, dengan adanya pemberitaan menjadi tanda tanya besar bagi pihaknya.
"Ada apa gerangan, kok bisa hal seperti ini dicampur adukan, sebagai contoh kecil bagaimana seandainya jika RSUD H Boejasin Pelaihari ada bermasalah dengan pihak lain, apakah PT Perembee juga akan disalahkan atau dilibatkan. Sementara PT Perembee hanya bekerja sama terkait perjanjian kerjasama hibah dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut atau RSUD H.Boejasin Pelaihari,"tandasnya.
Terkait pemberitaan PT Perembee dinyatakan kalah saat menggugat Bupati Tanah Laut dan Kasatpol PP Tanah Laut, dia meminta, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui kuasa hukumnya mengklarifikasi, bukan malah meminta edit berita tersebut kepada pihak media.
Dia berharap, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dapat menjalankan amanah Negara atau Presiden sesuai Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2014 pasal 278 ayat 1 dan ayat 2, demi terciptanya lapangan kerja yang dapat mensejahterakan masyarakat dan majunya Kabupaten Tanah Laut di bidang pembangunan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021