Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Tengah (HST) Trimo menyatakan, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalsel terhadap nilai kerugian negara akibat pengadaan tawas di PDAM Kabupaten HST yang nilainya mencapai Rp 2 miliar lebih itu akan segera keluar. 

"InsyaAllah minggu depan sudah keluar hasilnya. Ada lima orang tim dari BPKP yang turun ke lapangan, untuk melakukan pemeriksaan dan hampir seminggu mereka di Barabai," kata Trimo saat dikonfirmasi oleh ANTARA, Rabu (17/3) di Barabai.

Ia mengungkapkan, penyidik juga sudah mengantongi nama terduga kasus korupsi pengadaan tawas di PDAM HST Tahun Anggaran 2018 sampai Tahun 2019 itu. 

"Hari ini tadi kami juga sudah melakukan gelar perkara dan penyidik kami dengan alat bukti yang ada meyakini memang ada kerugian negara dan perbuatan melanggar hukum terhadap proyek pengadaan tawas itu," kata Trimo. 

Dari prosesnya, pihak kejaksaan juga menemukan bahwa etika pengadaan tawas itu tidak dilalui. Yaitu tidak diumumkan dan melalui mekanisme pengadaan langsung. Kalau memang pengadaan langsung seharusnya juga ada pembanding.

"Namun, pada kasus ini pengadaannya langsung dan tidak langsung ditunjuk saja yang menggarapnnya. Jadi, dari prosesnya saja sudah bermasalah dan menyalahi aturan," terang Trimo.

Saat ditanya siapa yang terlibat dan dari instansi mana, Trimo masih belum mau membeberkan. "Ini kan masih terduga, nanti akan kami sampaikan hasilnya minggu depan saat konferensi pers," kata Kepala Kajari HST itu.

Ia menambahkan, dari proyek pengadaan tawas Tahun Anggaran 2018 hingga 2019 di PDAM HST senilai Rp 2,3 miliar itu, pihak kejaksaan menemukan adanya  dugaan korupsi dan kasusnya terus ditangani sejak Tahun 2020 yang lalu.

Sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah memeriksa 30 an saksi dan alat bukti lain seperti dokumen dan surat-menyurat penting lainnya di kantor PDAM. Dokumen barang bukti tersebut juga telah disita dan disimpan oleh penyidik dari Kejari HST. 

Sebenarnya, pihak kejaksaan memang sudah mengetahui berapa kerugian negara, namun lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPKP yang mengeluarkan.

"Jika nantinya sudah keluar hasil dari BPKP, siapapun dan dari pihak manapun baik internal maupun eksternal PDAM pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka," tuntasnya.

Baca juga: Penanganan dugaan korupsi pada PDAM HST Kalsel diharapkan tuntas
Baca juga: Kajari: Dugaan kasus korupsi senilai 2 miliar lebih di PDAM HST masih menunggu hasil audit
Baca juga: Bupati HST sampaikan 3 Raperda ke DPRD, diantaranya tentang pemberhentian Dewas BUMD

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021