Bupati HST H A Chairansyah sampaikan tiga buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diantaranya tentang Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Dewan Pengawas (Dewas) atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Senin.
Menurut Bupati, dalam rancangan atau usulan Pemerintah Daerah yang di sampaikan pada saat itu merupakan tindak lanjut dari keputusan DPRD No.170/41/DPRD-HST/Tahun 2019 tentang penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020.
Yaitu sebanyak 3 (tiga) buah raperda tentang Kota layak anak, Perubahan bentuk badan hukum perusahaan air minum dari perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah dan kepengurusan perusahaan perseroan daerah air minum.
Chairansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD HST yang telah memberikan kesempatan kembali kepada pihak eksekutif untuk menyampaikan Raperda tersebut yang sangat berbeda dari rapat paripurna sebelumnya .
Ia menjelaskan Raperda tentang Kota layak anak dimana Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah melalui upaya daerah membangun Kabupaten layak anak.
Beranjak dari kewajiban dan tanggung jawab itulah maka Pemerintah Daerah membentuk dasar hukum dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap anak melalui Raperda Kota Layak Anak.
Sedangkan Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) air minum Kabupaten HST dari Perusahaan Umum Daerah menjadi perusahaan perseroan daerah atau disingkat (Perseroda).
Dalam Peraturan Pemerintah disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Daerah dibagi dalam dua bentuk yaitu Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah .
Perusahaan Umum Daerah merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi dalam bentuk saham sedangkan Perusahaan Perseroan Daerah merupakan badan usaha milik daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu daerah.
Kepemilikan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum kabupaten HST saat ini adalah modalnya 97 persen dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sedangkan 3 persennya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan kepemilikan saham itulah Perusahaan Umum adaerah Air Minum sebagai salah satu Badan usaha Milik Daerah yang disesuaikan bentuk badan hukumnya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017.
Penyesuaian bentuk badan hukum tersebut juga menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Selatan nomor 5500/145/Eko tanggal 27 Januari 2020.
Seterusnya, H A Chairansyah menjelaskan terkait Raperda Kepengurusan Perusahaan Perseroan Darah Air Minum Kabupaten HST merupakan lanjutan dan bagian dari Raperda Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Raperda ini diajukan dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Dewan Pengawas (Dewas) atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Menurut Bupati, dalam rancangan atau usulan Pemerintah Daerah yang di sampaikan pada saat itu merupakan tindak lanjut dari keputusan DPRD No.170/41/DPRD-HST/Tahun 2019 tentang penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020.
Yaitu sebanyak 3 (tiga) buah raperda tentang Kota layak anak, Perubahan bentuk badan hukum perusahaan air minum dari perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah dan kepengurusan perusahaan perseroan daerah air minum.
Chairansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD HST yang telah memberikan kesempatan kembali kepada pihak eksekutif untuk menyampaikan Raperda tersebut yang sangat berbeda dari rapat paripurna sebelumnya .
Ia menjelaskan Raperda tentang Kota layak anak dimana Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah melalui upaya daerah membangun Kabupaten layak anak.
Beranjak dari kewajiban dan tanggung jawab itulah maka Pemerintah Daerah membentuk dasar hukum dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap anak melalui Raperda Kota Layak Anak.
Sedangkan Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) air minum Kabupaten HST dari Perusahaan Umum Daerah menjadi perusahaan perseroan daerah atau disingkat (Perseroda).
Dalam Peraturan Pemerintah disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Daerah dibagi dalam dua bentuk yaitu Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah .
Perusahaan Umum Daerah merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi dalam bentuk saham sedangkan Perusahaan Perseroan Daerah merupakan badan usaha milik daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu daerah.
Kepemilikan modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum kabupaten HST saat ini adalah modalnya 97 persen dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sedangkan 3 persennya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan kepemilikan saham itulah Perusahaan Umum adaerah Air Minum sebagai salah satu Badan usaha Milik Daerah yang disesuaikan bentuk badan hukumnya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017.
Penyesuaian bentuk badan hukum tersebut juga menindaklanjuti surat Gubernur Kalimantan Selatan nomor 5500/145/Eko tanggal 27 Januari 2020.
Seterusnya, H A Chairansyah menjelaskan terkait Raperda Kepengurusan Perusahaan Perseroan Darah Air Minum Kabupaten HST merupakan lanjutan dan bagian dari Raperda Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
Raperda ini diajukan dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian anggota Dewan Pengawas (Dewas) atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020