Anggota Satresnarkoba Kabupaten Tabalong mengamankan ribuan pil obat terlarang dari tiga tersangka tanpa mengantongi ijin edar.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan tiga tersangka NA (21), DH (20) dan AH (18) diancam pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Ketiganya diduga dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan ribuan pil obat tersebut.

 "Ribuan obat dalam kemasan botol kita amankan dari tersangka NA," jelas Muchdori.

Dari pengakuan NA obat tablet warna putih ini dipesan oleh AH warga Desa Wirang yang dikenalkan DH. Kemudian petugas langsung menuju Desa wirang berhasil mengamankan DH dan AH di Desa Wirang Kecamatan Haruai.

Pengakuan AH ribuan pil obat tersebut dibeli melalui aplikasi belanja online dengan harga Rp380 ribu per botol.

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021