Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Siswoyo, mengingatkan bagi yang melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas dengan ancaman hukuman hingga  15 tahun dan denda Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Kehutanan.

"Penanganan karhutla ini kami bersenergi baik dengan BPBD danTNI, perusahaan dan juga kerukunan pemadam kebakaran untuk bersama-sama menanggulangi terjadinya karhutla, diutamakan untuk pencegahan lebih dini," katanya, di Kandangan, Senin (15/3).

Baca juga: GAPKI Kalsel bangga dua perusahaan anggotanya diapresiasi Tim Mabes Polri

Menurut dia, pencegahan dini lebih efektif dari pada harus menanggulangi, sehingga upaya preventif kini terus digalakkan.

Dandim Kandangan, Letkol Arm Dedy Soehartono, mengatakan pihaknya siap melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana karhutla, dan siap bersenergi dengan pihak lainnya.

Menurut dia, seperti disampaikan Bupati HSS H Achmad Fikry, pihaknya menggarisbawahi bahwa penanggulangan karhutla tidak hanya memadamkan apinya saja tetapi juga harus dari awal, mengedukasi masyarakat.

Baca juga: video - Mabes Polri puji PT SAM dan PT TBM percontohan perkebunan siap tanggulangi karhutla

"Masyarakat agar tidak membakar lahan apapun itu bentuknya, pembakaran lahan secara dengan sengaja adalah perbuatan yang melanggar hukum, ini perlu diedukasi kepada masyarakat,” katanya.

Pihaknya menghimbau dan mengajak kepada rekan media untuk ikut serta berperan aktif, dalam kegiatan penanggulangan bencana karhutla sehingga nanti harapannya Kabupaten HSS tahun 2021 bisa diminimalisir dari kejadian karhutla.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021