Sebanyak empat warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan (Kalsel ) yang beragama Hindu menerima remisi Khusus Hari Raya Nyepi tahun 2021 yang jatuh pada Minggu (14/3).
"Resmisi didapat bagi yang berkelakuan baik dan rutin mengikuti pembinaan kerohanian di Lapas maupun Rutan selama menjalani masa tahanan," tutur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Tejo Harwanto di Banjarmasin, Sabtu.
Mereka yang mendapat pengurangan masa hukuman itu dua warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Kotabaru dengan potongan hukuman selama satu bulan 15 hari, satu di Rutan Kelas II B Barabai selama satu bulan, dan satu di Rutan Kelas II B Tanjung selama satu bulan.
Tejo menjelaskan remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan merupakan bentuk nyata dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
"Remisi kita berikan kepada warga binaan sebagai penghargaan khusus untuk WBP yang berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam Lapas maupun Rutan, khususnya program pembinaan kerohanian sesuai agama masing-masing,” ucap Tejo.
.
Kepala Divisi Pemsyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel Sudirman Jaya menambahkan, remisi diharapkan jadi pemicu semangat seluruh warga binaan agar senantiasa berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Warga binaan diharapkan mengikuti setiap program pembinaan yang diberikan serta tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun agar remisi bisa didapatkan, sehingga harapan untuk segera bebas bisa digapai," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Resmisi didapat bagi yang berkelakuan baik dan rutin mengikuti pembinaan kerohanian di Lapas maupun Rutan selama menjalani masa tahanan," tutur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel Tejo Harwanto di Banjarmasin, Sabtu.
Mereka yang mendapat pengurangan masa hukuman itu dua warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Kotabaru dengan potongan hukuman selama satu bulan 15 hari, satu di Rutan Kelas II B Barabai selama satu bulan, dan satu di Rutan Kelas II B Tanjung selama satu bulan.
Tejo menjelaskan remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan merupakan bentuk nyata dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
"Remisi kita berikan kepada warga binaan sebagai penghargaan khusus untuk WBP yang berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di dalam Lapas maupun Rutan, khususnya program pembinaan kerohanian sesuai agama masing-masing,” ucap Tejo.
.
Kepala Divisi Pemsyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel Sudirman Jaya menambahkan, remisi diharapkan jadi pemicu semangat seluruh warga binaan agar senantiasa berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Warga binaan diharapkan mengikuti setiap program pembinaan yang diberikan serta tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun agar remisi bisa didapatkan, sehingga harapan untuk segera bebas bisa digapai," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021