Sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Kotabaru memasuki babak baru yakni menunggu sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedianya akan digelar antara 19 hingga 24 Maret 2021.

Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kotabaru, Zainal Abidin mengatakan, telah digelar sidang terakhir 23 Februari dengan agenda pebuktian dan mendengarkan saksi-saksi serta penambahan alat bukti.

"Menyusul telah persidangan tersebut, kini kami tinggal menunggu sidang putusan MK yang sedianya akan digelar antara 19 hingga 24 Maret 2021," kata Zainal, Kamis.

Diungkapkannya, KPU Kotabaru sebagai pihak terkait, akan selalu siap dengan segala kemungkinan dalam sidang putusan MK.

Zainal menyebut, ada empat kemungkinan dalam putusan tersebut, yakni MK akan menguatkan putusan KPU sebagaimana hasil rekapitulasi pilkada 2020, kemungkinan kedua MK akan mendiskualifikasi paslon 01 sebagaimana permohonan pemohon.

Selanjutnya kemungkinan ketiga, MK memeritahkan melakukan penghitungan ulang terhadap 15 TPS yang dipermasalahkan oleh pemohon yang kemudian menjadi pembahasan dalam sidang, dan kemungkinan keempat MK akan memerintahkan untuk pemilihan ulang di 15 TPS tersebut.

"Kami (KPU) akan selalu siap menerima dalam menyikapi segala kemungkinan putusan MK tersebut," tegas Zainal.

Diketahui, Kabupaten Kotabaru merupakan satu dari 32 perkara pilkada 2020 yang permohonan PHP-nya diterima oleh MK, selain dua sengketa lainnya di Kalsel yakni Pilkada Gubernur-wakil Gubernur Kalsel dan Pilkada Walikota Banjarmasin.

Sebelumnya, pelaksanaan Pilkada di Kotabaru guna memilih Bupati-Wakil Bupati Kotabaru yang digelar serentak pada 20 Desember 2020 dan diikuti dua pasangan calon (Paslon) yakni nomor urut 01, H Sayed Jafar-H Andi Rudi Latif dan nomor urut 02, H Burhanuddin-H Bahrudin.

Hasil rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara yang digelar pada Rapat pleno terbuka oleh KPU dan Bawaslu Kotabaru pada 15-16 Desember 2020, data perolehan suara Paslon 01 sebanyak 74.117 dan Paslon 02 sebanyak 73.808 suara.

Atas perhitungan tersebut, pihak paslon 02 menyampaikan keberatan yang disampaikan dan ditulis dalam formulir model keterangan keberatan yang kemudian dilanjutkan pada proses penanganan perselisihan pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021