Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Kotabaru, Kalimantan Selatan, melibatkan organisasi kemasyarakatan dan semua elemen masyarakat untuk mencegah peredaran Narkoba yang kian meresahkan.

Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Kotabaru, H Rudy Suryana, didampingi, Sekretaris BNNK Kotabaru Ajun Komisaris Polisi Sigit Cahyono, Jumat mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan untuk membendung peredaran di daerah, BNNK Kotabaru telah menyusun beberapa langkah strategis.

"Di antaranya, menggandeng ormas, lembaga pemerintah dan swasta, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, organisasi olah raga, serta masyarakat di daerah," tuturnya.

Selain sosialisasi baik melalui media masa dan elektronik tentang bahaya narkoba, BNNK Kotabaru juga menggelar kegiatan-kegiatan yang mengajak masyarakat atau semua pihak untuk selalu waspada terhadap peredaran Narkoba yang sudah merambah ke daerah pelosok.

Menurut Ketua BNNK yang juga Wakil Bupati Kotabaru, untuk memerangi maraknya peredaran Narkoba, BNNK perlu melakukan inovasi dan kreativitas untuk membendung peredaran Narkoba, seperti, menggandeng perguruan tinggi, dan memanfaatkan kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang banyak.

Dikatakan, BNNK Kotabaru periode 2014 menggelar pendidikan dan pelatihan taruna antinarkoba sebanyak 100 generasi muda dari 21 kecamatan di Kotabaru, menggelar berbagai lomba, sosialisasi, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang bekerja sama dengan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan di Kotabaru.

Periode 2013, program unggulan BNNK KOtabaru, yaitu, membentuk desa percontohan yakni, desa bebas dari peredaran Narkoba, yaitu, desa Sebelimbingan, Pulaulaut Utara, Kotabaru.

Rudy mengemukakan, memerangi peredaran Narkoba, bukan hanya menjadi tugas BNNK semata, akan tetapi menjadi tugas bersama, di antaranya, para orangtua, pemerintah, pendidikan dan stakeholder.

Sementara itu, Polres Kotabaru, selama 2014 berhasil mengungkap sedikitnya 129 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba.

Kapolres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Polisi Rizal Irawan, mengatakan, dari 129 kasus tersebut, sebanyak 42 kasus narkotika, dan 87 kasus terkait Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dibandingkan dengan periode 2013, kasus narkoba yang berhasil diungkap kali ini terjadi peningkatan, yakni dari 121 kasus di 2013 dan pada 2014 menjadi 129 kasus," ujarnya.

Menurut Kapolres, tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan, bukan hanya dari kalangan pengguna, tetapi juga dari kalangan bandar lokal. Karena bandar yang lebih besar berada di Banjarmasin atau Batulicin.

Kasat Narkoba AKP Sudiyono, menambahkan, selama 2013 Polres Kotabaru berhasil mengungkap 121 kasus Narkoba, dan 2012 sebanyak 81 kasus narkoba.

Melihat jumlahnya, lanjut dia, kasus narkoba tiga tahun terakhir cenderung meningkat.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015