Pemkab HST mengajukan sebanyak tiga Raperda yaitu tentang pengelolaan zakat, pengelolaan barang milik daerah dan perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan pengangkatan dan pelantikan serta pemberhentian pembakal.

Raperda tersebut disampaikan Wakil Bupati HST H Mansyah Sabri pada rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Kamis (4/3).

Mansyah mengatakan, Raperda tentang pengelolaan zakat ini diajukan dengan latar belakang UUD RI Tahun 1945 Pasal 34 ayat 1 yang menyebutkan, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

"Dari ketentuan pasal tersebut mengisyaratkan dan mengamanatkan kepada negara untuk memperhatikan dan mengangkat nasib masyarakat yang dikategorikan fakir miskin, dan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengangkat nasib mereka adalah melalui zakat," katanya.

Berdasarkan beberapa studi yang dilakukan berbagai pihak, dijelaskan Mansyah, potensi zakat di Indonesia Apabila dihimpun mencapai 6.132 triliun pertahun dan jumlah ini sangat besar apabila dapat dikelola secara maksimal.

Potensi zakat yang sangat besar ini dapat memegang peranan yang sangat penting untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi, menuntaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan dapat menjadi pusat ekonomi syariah.

Peranan zakat ini akan berfungsi dengan baik apabila pengumpulannya dapat dimaksimalkan.

Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya telah mengeluarkan UU tentang pengelolaan zakat yaitu UU nomor 23 tahun 2011 yang mengamanatkan bahwa untuk pengelolaan zakat di Indonesia dilaksanakan oleh suatu lembaga yaitu Baznas. Baik dari Pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

"Kabupaten HST sebenarnya sudah dibentuk Baznas, akan tetapi dalam menjalankan fungsinya Baznas Kabupaten masih menghadapi beberapa persoalan diantaranya kurang terintegrasinya pengelolaan zakat, kurang melembaganya pengelolaan dan kurang profesional," kata Mansyah.

Dengan adanya persoalan itu, menyebabkan fungsi dari Baznas tidak berjalan sebagaimana mestinya untuk mengatasi beberapa permasalahan.

"Perlu kiranya kita membuat payung hukum yang dapat dijadikan pedoman dalam rangka menguatkan dan meningkatkan fungsi dari Baznas melalui Raperda tentang pengelolaan zakat," tuntasnya.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HST H Rachmadi bersama Wakil Ketua yaitu H Hendra Suryadi dan Taufik Rahman serta dihadiri sebanyak 20 anggota dewan lainnya dan jajaran kepala dinas serta bagian terkait.

Baca juga: Revolusi hijau di Pegunungan Meratus
Baca juga: ASN HST yang masih menggunakan gas LPG 3 kg akan kena sanksi
Baca juga: DDII Kalsel Bantu 500 eksampler qur'an untuk warga HST

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021