Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengeluarkan surat instruksi bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dilarang menggunakan gas LPG 3 kg.
Larangan itu tertuang dalam surat nomor 500/180/Eko.SDA/Setda/2021, terbit Rabu (3/3) tahun 2021. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Kalsel nomor 541/0030/EKO.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan masyarakat yang penghasilannya tidak lebih Rp 1,5 juta.
Selain itu, untuk pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta. Ini sesuai dengan Permen ESDM No. 29 tahun 2009.
"Sekaligus kita minta agar kepala satuan perangkat daerah menginstruksikan jajarannya yang masih menggunakan LPG 3 kg agar beralih ke 5,5 kg atau 12 kg," katanya.
Apabila masih ada yang menggunakan gas LPG 3 kg, maka kepala SKPD bisa menegur," kata Plt Kabag Perekonomian dan SDA HST, Muhammad Ramadlan.
Ramadlan menegaskan bahwa instruksi ini harus ditaati oleh seluruh ASN di HST. Menurutnya jangan sampai ASN memberikan contoh buruk sebab masih menggunakan LPG 3 kg. "Akan ada sanksi berupa teguran jika masih bandel," tegasnya.
Teguran dan peringatan lanjut Ramadlan merupakan bentuk sanksi yang ringan. Bentuk sanksi lain masih dipelajari dan disiapkan termasuk kepada agen dan pangkalan yang nakal.
"Seluruh ASN harus menjadi contoh dan teladan dalam mematuhi aturan penggunaan LPG 3 kg ke masyarakat. Bukan memberikan contoh buruk dengan membeli LPG 3 kg yang merupakan hak orang tidak mampu atau usaha ekonomi mikro," tuntasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Larangan itu tertuang dalam surat nomor 500/180/Eko.SDA/Setda/2021, terbit Rabu (3/3) tahun 2021. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Kalsel nomor 541/0030/EKO.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan masyarakat yang penghasilannya tidak lebih Rp 1,5 juta.
Selain itu, untuk pelaku usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta. Ini sesuai dengan Permen ESDM No. 29 tahun 2009.
"Sekaligus kita minta agar kepala satuan perangkat daerah menginstruksikan jajarannya yang masih menggunakan LPG 3 kg agar beralih ke 5,5 kg atau 12 kg," katanya.
Apabila masih ada yang menggunakan gas LPG 3 kg, maka kepala SKPD bisa menegur," kata Plt Kabag Perekonomian dan SDA HST, Muhammad Ramadlan.
Ramadlan menegaskan bahwa instruksi ini harus ditaati oleh seluruh ASN di HST. Menurutnya jangan sampai ASN memberikan contoh buruk sebab masih menggunakan LPG 3 kg. "Akan ada sanksi berupa teguran jika masih bandel," tegasnya.
Teguran dan peringatan lanjut Ramadlan merupakan bentuk sanksi yang ringan. Bentuk sanksi lain masih dipelajari dan disiapkan termasuk kepada agen dan pangkalan yang nakal.
"Seluruh ASN harus menjadi contoh dan teladan dalam mematuhi aturan penggunaan LPG 3 kg ke masyarakat. Bukan memberikan contoh buruk dengan membeli LPG 3 kg yang merupakan hak orang tidak mampu atau usaha ekonomi mikro," tuntasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021