Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, meringkus seorang pelaku begal yang kerap beraksi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan tersangka berinisial JA alias Jakot (26), warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang yang selama ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di kawasan jalan penghubung antarprovinsi tersebut.
"Tersangka sudah masuk dalam DPO dan menjadi target Operasi Musang Nala 2020. Tersangka diamankan pada Minggu, 28 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, saat berada di rumah temannya di Dusun Gardu Desa Kepala Curup," kata dia.
Dia mengatakan, tersangka terpaksa dilumpuhkan tim Cobra Polres Rejang Lebong dengan timah panas karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan sehingga dilakukan penindakan tegas dan terukur di bagian kedua kaki tersangka.
Selain menangkap DPO pelaku pembegalan, kata dia, petugas di lokasi penangkapan juga mendapati sejumlah identitas kependudukan yang bukan milik tersangka dan diduga milik korbannya yang tidak melapor.
Tersangka setelah dilumpuhkan kemudian dibawa petugas ke rumah sakit guna diobati dan selanjutnya diamankan ke Mapolres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan serta pengembangan kasusnya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun terhadap pelaku tindak kejahatan yang beraksi di wilayah hukum Rejang Lebong dan tidak akan ragu-ragu menindak para pelakunya karena identitas para pelaku ini sudah dikantongi petugas.
"Mari kita jaga bersama-sama kamtibmas yang kondusif demi masyarakat yang sejahtera. Jangan ganggu kedamaian dan kenyamanan masyarakat dengan melakukan tindakan-tindakan yang sangat merugikan nama baik Rejang Lebong yang sedang gencar-gencarnya membangun daerah di segala sektor baik pertanian maupun sektor wisata," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan tersangka berinisial JA alias Jakot (26), warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang yang selama ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di kawasan jalan penghubung antarprovinsi tersebut.
"Tersangka sudah masuk dalam DPO dan menjadi target Operasi Musang Nala 2020. Tersangka diamankan pada Minggu, 28 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, saat berada di rumah temannya di Dusun Gardu Desa Kepala Curup," kata dia.
Dia mengatakan, tersangka terpaksa dilumpuhkan tim Cobra Polres Rejang Lebong dengan timah panas karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan sehingga dilakukan penindakan tegas dan terukur di bagian kedua kaki tersangka.
Selain menangkap DPO pelaku pembegalan, kata dia, petugas di lokasi penangkapan juga mendapati sejumlah identitas kependudukan yang bukan milik tersangka dan diduga milik korbannya yang tidak melapor.
Tersangka setelah dilumpuhkan kemudian dibawa petugas ke rumah sakit guna diobati dan selanjutnya diamankan ke Mapolres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan serta pengembangan kasusnya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun terhadap pelaku tindak kejahatan yang beraksi di wilayah hukum Rejang Lebong dan tidak akan ragu-ragu menindak para pelakunya karena identitas para pelaku ini sudah dikantongi petugas.
"Mari kita jaga bersama-sama kamtibmas yang kondusif demi masyarakat yang sejahtera. Jangan ganggu kedamaian dan kenyamanan masyarakat dengan melakukan tindakan-tindakan yang sangat merugikan nama baik Rejang Lebong yang sedang gencar-gencarnya membangun daerah di segala sektor baik pertanian maupun sektor wisata," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021