Banjarmasin (ANTARA) - Anggota gabungan Tim 2 Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Selatan dan Unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin mengamankan pelaku begal yang merampas kendaraan dan ponsel korban.
"Tersangka SUP (32) ditangkap di Teluk Tiram, Tanjung Berkat, Banjarmasin Barat pada Senin (10/8) malam," terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien di Banjarmasin, Rabu.
Polisi memburu pelaku setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban MN di Jalan Lambung Mangkurat, tepatnya Pasar Kupu-Kupu belakang Bank Mandiri Banjarmasin. Korban dirampas satu ponsel dan satu unit sepeda motor.
"Barang bukti ponsel telah dijual pelaku kepada tersangka BA seharga Rp400.000. Kemudian oleh BA dijual lagi kepada RS seharga Rp420.000," jelas Riza mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi.
Untuk ponsel ditemukan kembali polisi. Sedangkan sepeda motor milik korban masih dilakukan pencarian oleh tim gabungan.
Kini ketiga pelaku diproses di Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. Untuk tersangka utama dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Sedangkan kedua pelaku penadah barang milik korban dikenakan Pasal 480 KUHP.