DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menginginkan jasa lingkungan di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut kemanfaatannya buat kesejahteraan masyarakat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan di Kalsel H Gusti Abidinsyah SSos MM mengemukakan itu habis rapat bersama instansi terkait di Banjarmasin, Rabu (24/2) lalu.

"Oleh sebab itu, kita perlu ada Perda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan sebagai payung hukum dalam memanfaatkan jasa lingkungan atau sumber daya alam (SDA)," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar tersebut.

"Kita tidak SDA Kalsel yang terdapat pada luasan wilayah lebih kurang 3,7 juta hektare terkuras habis dan hanya menyisakan kerusakan lingkungan," lanjut wakil rakyat dari Partai Demokrat itu.

Begitu pula jasa lingkungan yang cukup potensial di Kalsel hanya akan menimbulkan bencana karena salah pengelolaan, bukan untuk menyejahterakan masyarakat, terutama warga setempat, tambah mantan pejabat pemerintah kabupaten (Pemkab) Banjar tersebut.

Dia berharap, pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan di Kalsel selesai Maret mendatang, dan sesegeranya pula bisa disahkan menjadi Perda.

"Dengan keberadaan Perda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan tersebut, kita berharap ke depan kerusakan lingkungan hidup Kalsel tidak akan bertambah atau setidaknya dapat kita minimalkan," ujarnya.

"Kemudian daripada itu, dengan keberadaan Perda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan akan lebih mendorong kreatifitas untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan serta kesejahteraan masyarakat," demikian Abidinsyah.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021