Anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) menembak mati SA (45) pelaku penyanderaan seorang gadis di wilayah tersebut yang merupakan buron kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Pelaku berinisial SA (45) terpaksa dilumpuhkan karena melakukan penyanderaan seorang anak menggunakan senjata api bahkan menembak petugas," terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Senin.
Aksi penyanderaan gadis berusia 15 tahun itu berlangsung di rumah korban di Kabupaten HSU pada Minggu (21/2) malam.
Pelaku merupakan buron kasus persetubuhan anak di bawah umur yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres HSU sejak setahun lalu. Dia datang ke rumah korban membawa dua senjata api rakitan disertai amunisi kaliber 22 milimeter dan dua senjata tajam untuk melakukan pengancaman kepada orang tua dan korban.
Atas perintah Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, Tim Buser Polres HSU dan Anggota Polsek Amuntai Utara yang menerima laporan dengan cepat mendatangi lokasi dan melakukan negosiasi kepada pelaku yang sedang merangkul korban sambil menodongkan senjata api.
Namun negosiasi yang berlangsung selama lima jam tak berbuah kesepakatan. Bahkan pada pukul 02.20 WITA Senin dini hari, pelaku melakukan penembakan terhadap negosiator.
Polisi pun sigap melumpuhkan tersangka dengan melakukan penembakan serta mengamankan korban dan keluarganya.
"Pelaku sempat dibawa ke RSUD Pembalah Batung, oleh tim dokter menyatakan bahwa tersangka telah meninggal dunia," jelas Rifa'i.
Barang bukti dua senjata api rakitan beserta amunisi serta dua bilah senjata tajam milik pelaku telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres HSU.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Pelaku berinisial SA (45) terpaksa dilumpuhkan karena melakukan penyanderaan seorang anak menggunakan senjata api bahkan menembak petugas," terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Senin.
Aksi penyanderaan gadis berusia 15 tahun itu berlangsung di rumah korban di Kabupaten HSU pada Minggu (21/2) malam.
Pelaku merupakan buron kasus persetubuhan anak di bawah umur yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres HSU sejak setahun lalu. Dia datang ke rumah korban membawa dua senjata api rakitan disertai amunisi kaliber 22 milimeter dan dua senjata tajam untuk melakukan pengancaman kepada orang tua dan korban.
Atas perintah Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, Tim Buser Polres HSU dan Anggota Polsek Amuntai Utara yang menerima laporan dengan cepat mendatangi lokasi dan melakukan negosiasi kepada pelaku yang sedang merangkul korban sambil menodongkan senjata api.
Namun negosiasi yang berlangsung selama lima jam tak berbuah kesepakatan. Bahkan pada pukul 02.20 WITA Senin dini hari, pelaku melakukan penembakan terhadap negosiator.
Polisi pun sigap melumpuhkan tersangka dengan melakukan penembakan serta mengamankan korban dan keluarganya.
"Pelaku sempat dibawa ke RSUD Pembalah Batung, oleh tim dokter menyatakan bahwa tersangka telah meninggal dunia," jelas Rifa'i.
Barang bukti dua senjata api rakitan beserta amunisi serta dua bilah senjata tajam milik pelaku telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres HSU.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021