Pejabat Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin H Mukhyar ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) menjadi Wali Kota Banjarmasin, sebab Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan H Hermansyah yang habis jabatan satu periode pada 17 Februari 2021.

Ditunjuknya Mukhyar yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin itu menjadi Plh Wali Kota Banjarmasin menindaklanjuti surat Gubernur Kalsel nomor 121/00238/PEM yang dikeluarkan, Rabu (17/2).

"Pak Mukhyar resmi menjadi Plh Wali Kota Banjarmasin sejak 18 Februari 2021 hingga ditetapkan pejabat Wali Kota Banjarmasin," ujar Plt Asisten l bidang Kepemerintahan Kota Banjarmasin, Dolly Sahbana di Balaikota, Rabu.

Memang, ungkap dia, tugas Plh Wali Kota Banjarmasin hanya menindaklanjuti administrasi saja tidak boleh mengeluarkan kebijakan.

"Ini agar pemerintahan tidak terjadi kekosongan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.

Mukhyar saat ditemui menyatakan siap bertugas sebagai Plh Wali Kota Banjarmasin.

"Tugas kita nanti menjalankan tugas administrasi tanpa mengambil kebijakan strategis," terang Mukhyar.

Ditambahkannya, nantinya, tugas-tugas itu disampaikan serta dilaksanakannya selama ia menjadi Pelaksana Harian sambil menunggu adanya penjabat yang akan mengisi kekosongan itu.

"Kalau seandainya tuntutan di MK tidak berlanjut, kemungkinan tanggal 26 Februari Walikota definitif dilantik, tetapi karena tuntutannya berlanjut, jadi kemungkinan akan di isi pejabat Wali Kota Banjarmasin," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Kota Banjarmasin pada 2020 telah memutuskan peraih suara terbanyak sang petahanan H Ibnu Sina yang berpasangan dengan H Arifin Noor, namun disengketakan lawannya Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir ke MK. Hingga belum bisa ditetapkan siapa pemenang Pilkada Kota Banjarmasin tahun 2020.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021