Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan meringkus seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan yang mengendalikan (bandar) peredaran narkoba.

"Narapidana berinisial HD (31) kami jemput di Lapas setelah hasil pengembangan jaringan dia mengendalikan dua orang yang ditangkap saat transaksi sabu-sabu," terang Kepala BNN Provinsi Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga di Banjarmasin, Selasa.

Kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan warga binaan Lapas itu bermula saat BNN Kalsel mendapat informasi adanya rencana transaksi sabu-sabu.

Kemudian tim yang dipimpin Kasi Penyidikan BNN Kalsel Kompol Yanto Suparwito bersama anggota Bidang Pemberantasan melakukan penyelidikan hingga berhasil ditangkap dua orang berinisial RF (36) dan PS (34) yang bertransaksi di Jalan Pemajatan, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, pada Senin (1/2).

"Anggota menyita sabu-sabu sekitar 51 gram yang dibawa kedua pengedar saat bertransaksi," beber Jackson.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah PS yang merupakan seorang wanita di Jalan Setia Bersama Km 12, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dan ditemukan lagi tiga paket sabu-sabu dengan berat 150 gram.

Hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengaku melakukan transaksi dan menyimpan narkotika tersebut atas perintah dari HD narapidana Lapas Karang Intan.

Setelah berkoordinasi dengan petugas Lapas, tim BNNP Kalsel pun melakukan penjemputan terhadap sang napi di Lapas yang terletak di Jalan PM Noor, Desa Lihung, Kecamata Karang Intan, Kabupaten Banjar itu.

"Kami berterima kasih kepada jajaran petugas Lapas Karang Intan yang telah banyak membantu. Berkat kerja sama dan sinergitas, kasus ini bisa terungkap.
Tim terus melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan," tandas Jackson.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021