Unit Reskrim Polsek Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara menangkap AW warga Desa Manarap, pelaku penganiyaan terhadap SP,
di sebuah rumah di Desa Manarap Hulu RT 02, Kecamatan Danau Panggang.

Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Syaifullah di Amuntai, Sabtu (30/1) membenarkan kasus penganiayaan berdalih santet tersebut.

"Tidak ada bukti, cuma perasaan si pelaku saja bahwa dirinya telah disantet," ujar Syaifullah.

Syaifullah mengatakan,  kasus penganiayaan terjadi saat korban duduk di dalam Mushola Miftahul Khair,  Desa Manarap, Kecamatan Danau Panggang membahas pembangunan mushola, Jumat (29/1), sekitar pukul 17.00 Wita.

Tiba-tiba pelaku datang memukul kepala korban bagian belakang dengan kayu ulin hingga kayunya patah menjadi dua bagian.
 
Tersangka AW dengan barang bukti batang kayu ulin yang terbelah dua bagian yang digunakan pelaku menganiaya korban. (Antaranews Kalsel/Humas Polres HSU/Eddy A)

Akibat pukulan keras tersebut kepala korban luka robek dan berdarah. Korban yang tersungkur dibawa ke Puskesmas Danau Panggang , sedangkan pelaku langsung pergi. 

Sekitar satu jam kemudian tersangka AW berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Manarap Hulu RT 02, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU.

Polisi mengamankan barang bukti berupa, satu lembar baju batik kemeja lengan panjang warna coklat muda yang ada bercak darah dan satu bilah kayu ulin panjang sekitar 40 cm yang telah patah jadi dua bagian masing-masing 25 cm dan 15 cm.

Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Danau Panggang guna proses penyedikan lebih lanjut.

Kepada penyidik, tersangka mengaku menganiaya SP karena korban diduga telah menyantet dirinya , sehingga tanpa berkata sepatah pun dia langsung memukul kepala korban.

Namun ketika diminta keterangan polisi terkait bukti fisik dirinya telah disantet, tersangka tidak bisa memperlihatkannya.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021