Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor Banjarmasin Utara berhasil membekuk seorang pelaku pencuri motor dan satu pelaku pengedar narkoba dalam pekan ini.

Dalam gelar perkara, Jumat (26/12), Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Herry Purwanto melalui Kanit Reskrimnya AKP Ismet Wahyudi menerangkan, untuk kasus pencurian sepeda motor pelakunya bernama Murdiani alias Adit (27) warga Jalan A Yani KM 7 Banjarmasin. Dia ditangkap di Jalan Tras Kalimantan Anjir pada 23 Desember 2014.

"Pelaku terlibat pencurian sepeda motor di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kayu Tangi pada 7 Desember lalu di halaman parkir sebuah biliar," ujar Ismet.

Aksi pelaku mencuri sepeda motor jenis Yamaha Mio Soel milik WH warga Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, tertangkap kamera CCTV. "Dari petunjuk itu lah kita memburu pelakunya hingga sekitar dua pekan baru bisa ditangkap," paparnya.

Pelaku, beber Ismet, telah menggadaikan motor curiannya sebesar Rp2,7 juta di Tras Kalimantan Anjir. "Dia pelaku dengan penyidik mengaku mencuri motor itu untuk biaya melahirkan istrinya dan bayar sewa kontrakan," ucapnya.

Sementara itu, kata Ismet, untuk kasus narkoba yang pihaknya tangani sekarang ini adalah tangkapan pada 24 Desember tadi, yakni, seorang pelaku bernama Hanafi alias Nafi (40) warga Alalak Selatan, Banjarmasin.

"Pelaku ketangkap tangan oleh petugas membawa satu paket narkoba jenis sabu dan puluhan pil daftar G atau jenis koplo," ujarnya.

Dia ditangkap di Jalan Alalak Selatan dengan barang bukti sabu seberat 0,24 gram dan sebanyak 97 butir pil koplo atau zhenit.

"Pelaku mengakui bahwa barang yang dibawanya bukan untuk dikosumsinya, melainkan dijual dengan orang lain dengan mengambil keuntungan," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014