Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menetapkan wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak yang digelar 9 Desember tahun 2020 yang diikuti tiga pasangan calon.

Penetapan dilakukan atas pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Wartono yang terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam rapat pleno terbuka yang hanya dihadiri Wartono di Kota Banjarbaru, Sabtu. 

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Hegar Wahyu Hidayat dihadiri Sekda Kota Banjarbaru Said Abdullah, unsur Forkopimda Banjarbaru, Bawaslu dan partai politik pengusung pasangan calon kepala daerah. 

"Rapat pleno terbuka ini menetapkan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Wartono terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan perolehan suara pada pilkada serentak sebanyak 43,397," ujar Hegar. 

Ia mengatakan, penetapan pasangan wali kota dan wakil walu kota terpilih itu akan disampaikan ke DPRD Kota Banjarbaru yang selanjutnya mengirim surat ke Kemendagri untuk dibuatkan surat keputusan penetapan. 

"Jika SK Kemendagri sudah diterima, proses selanjutnya menunggu jadwal pelantikan apakah tanggal 17 Februari 2021 sehari setelah akhir jabatan wali kota dan wakil wali kota, kami belum tahu jadwalnya," kata dia. 

Wakil Wali Kota terpilih Wartono mengatakan, kemenangan yang diraih merupakan kemenangan masyarakat Banjarbaru dan ke depan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun kota. 

"Saat ini tidak ada lagi pasangan 01 atau 02 dan 03, tetapi semua sudah melebur dan harus bersatu menatap masa depan yang lebih baik demi kemajuan dan pembangunan Kota Banjarbaru," pesannya.

Sementara itu, Sekdako Banjarbaru Said Abdullah mengatakan, penetapan wali kota dan wakil wali kota sudah final sehingga Banjarbaru memiliki pemimpin yang tentu harus didukung seluruh masyarakat.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021