Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Djatmiko menyatakan, tidak ada rekomendasi terhadap para pecandu narkoba yang mendapat putusan pengadilan untuk menjalani rehabilitasi.

"Oleh karena itu Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin belum pernah memutuskan para pecandu narkoba untuk direhabilitasi," katanya, Jumat.

"Kalau ada surat rekomendasi dari tim asismen terpadu, bahwa terdakwa itu perlu direhabilitasi misalnya. Hal tersebut bisa saja," lanjutnya.

Menurut dia, proses untuk terdakwa yang dinyatakan hanya sebagai pecandu bukan pengedar narkotika dari tim analisis asismen terpadu.

"Tim asismen itu terdiri dari tim medis dan tim pengkajian hukum merekomendasikan agar direhabilitasi, pastinya bisa terlaksana. Bahkan dari tingkat penyidikan pun sudah bisa," tuturnya.

Ia menyatakan, proses hukum bagi terdakwa penyalahgunaan narkoba baik dia hanya sebagai pecandu tetap saja menjalani persidagan di pengadilan. "Meskipun dia masih dalam rehabilitasi," paparnya.

Ia menegaskan, harus dipisahkan antara pecandu dan pengedar narkotika di mata hukum, sehingga tidak begitu saja seseorang yang sudah dijadikan terdakwa bisa memilih status hendak minta rekomendasi rehabilitasi secara mudah.

"Kita mengakui, kalau pecandu itu bagian dari korban, tapi kalau pengedar itu sudah merupakan tindak kriminal, sehingga tidak ada keringanan hukuman bagi pengedar atau penjual tersebut," kata Djatmiko. ***1***





(T.KR-SHN/B/H005/H005) 19-12-2014 21:03:55

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014