Anggota Resnarkoba Polres Tabalong mengamankan ratusan pil obat yang diduga mengandung Carisoprodol dari tersangka RI (46) warga Desa Sungai Turak Dalam Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, Senin malam.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan penangkapan RI merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka ZA (25) yang lebih dulu diamankan.

"Informasi dari ZA obat yang diduga berkandungan Carisoprodol dibeli dari tersangka RI," jelas Muchdori

Tersangka RI pun ditangkap petugas dikediamannya dan disita barang bukti dengan total 889 tablet obat warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung carisoprodol.

Obat terlarang ini dikemas dalam empat plastik klip masing - masing berisi 10 tablet dan satu buah toples bening yang berisi 49 tablet.

Selain itu petugas juga menemukan tempat kanebo warna kuning berisi 20 bungkus plastik klip masing - masing berisi 10 tablet sejumlah 200 tablet dan satu kantong plastik putih yang berisi 600 tablet.

Termasuk barang bukti berupa satu handphone, satu pak plastik klip serta uang tunai senilai Rp760.000.

Penangkapan tersangka dipimpin Kasatresnarkoba AKP Zaenuri di Desa Sungai Turak Kecamatan Amuntai Dalam, Hulu Sungai Utara.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021