Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis menandaskan penanganan COVID-19 tahun 2021 dianggarkan berdasarkan surat edaran Mendagri dan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) beberapa menteri diantaranya Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan.

"Anggaran untuk penanganan COVID-19 di Kotabaru tahun 2021, kita anggarkan sesuai dengan surat edaran Mendagri dan juga SKB beberapa menteri diantaranya Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan," kata Syairi, Senin.

Pada pelaksanaanya, lanjut dia, penganggaran terbagi di beberapa titik sesuai dengan tupoksi dinas atau SKPD yang ada di kabupaten yakni Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pasar & Koperasi kaitannya dengan UMKM.

Ditanya berapa besar total anggaran penanganan COVID-19 tahun 2021 ini, politisi PDIP ini mengaku tidak ingat secara pasti karena dalam rapat koordinasi diketahui masing-masing SKPD besaranya bervariasi.

"Yang saya ingat di BPBD Kotabaru sekitar Rp4 miliar, dan di dinas-dinas lainnya besarnya tidak sama," kata Syairi.

Lebih lanjut diungkapkan, menyangkut besaran anggaran penanganan COVID-19 tahun 2021 di Kotabaru tidak banyak berbeda dengan anggaran 2020 sekitar Rp35 miliar.

Namun bedanya tahun ini, pelibatan Dinas Koperasi dan Pasar dalam penanganan COVID-19 karena sebagai upaya pemulihan perekonomian masyarakat khususnya mereka para pelaku usaha kecil menengah yang terdampak pandemi ini.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021