Warga Desa Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah BD (40) tertangkap basah menyimpan sabu - sabu seberat 1,19 gram dalam kotak rokok oleh anggota Satresnarkoba Polres Tabalong, Kamis (7/1) malam.

 Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan penangkapan BD di Jalan Trans Kalsel-Kaltim Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak.

 "Sebelumnya ada informasi transaksi narkotika di Jalan Trans Kalsel-Kaltim Desa Kasiau dan hasil penyelidikan berhasil mengamankan tersangka BD," jelas Muchdori.

 Penangkapan yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Zaenuri menemukan satu paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu - sabu yang dibungkus tisu seberat 1,19 gram dalam kotak rokok yang diletakan di atas ban bekas di pinggir jalan.

Saat diinterogasi petugas BD mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu -sabu tersebut.

Kepada petugas BD mengatakan sabu yang ia dapat dengan cara membeli dari seseorang inisial IB di Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan rencananya sabu ini akan diserahkan kepada rekannya IFN di Kota Tanjung.

Tersangka saat ini sudah berada di Polres Tabalong dan menjalani pemeriksaan Satresnarkoba.

 Selaniutnya rekan BD masing - masing IB dan IFN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tabalong.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021