Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin mengadakan seminar perkawinan usia dini dengan tema "Tinjauan Islam dan Hukum Positif" di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin jalan RE Martadinata, Selasa (2/12).
“Agar hasilnya lebih konprehensif diperlukan tinjauan dari berbagai aspek, dari segi ajaran Islam dan hukum positif, dampaknya bagi kesehatan reproduksi dan bagi pembinaan keluarga bahagia sejahtera†ujar Ketua MUI Kota Banjarmasin H Murjani Sani.
Dijelaskan dewasa ini sering kali terjadi perkawinan pada usia dini. Ini mungkin karena sebagian warga kurang menyadari dampak negatifnya baik dari segi sosial, kesehatan reproduksi maupun psikologis.
Seminar ini di buka Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin H Zulfadli Gazali dengan narasumber Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Banjarmasin H Ahmadi H Syukran Nafis, Kepala BKBPMP Kota Achmad Noor Djaya serta Dr Delis dari Dinas Kesehatan Kota.
“Undang-undang Perkawinan menentukan batas usia untuk kawin bagi pria 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun. Pembatasan ini hakikatnya mencegah perkawinan di bawah umur (dini) dan menunjang keberhasilan program nasional Keluarga Berencana,†kata Zulfadli saat menyampaikan sambutan.
Menurut pelaksna dengan seminar ini diharapkan peserta selanjutnya akan bisa mensosialisasikan dampak kawin usia dini kepada masyarakat sekitarnya sehingga diharapkan bisa mengurangi terjadinya perkawinan pada usia dini ini di kota Banjarmasin./e
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
“Agar hasilnya lebih konprehensif diperlukan tinjauan dari berbagai aspek, dari segi ajaran Islam dan hukum positif, dampaknya bagi kesehatan reproduksi dan bagi pembinaan keluarga bahagia sejahtera†ujar Ketua MUI Kota Banjarmasin H Murjani Sani.
Dijelaskan dewasa ini sering kali terjadi perkawinan pada usia dini. Ini mungkin karena sebagian warga kurang menyadari dampak negatifnya baik dari segi sosial, kesehatan reproduksi maupun psikologis.
Seminar ini di buka Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin H Zulfadli Gazali dengan narasumber Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Banjarmasin H Ahmadi H Syukran Nafis, Kepala BKBPMP Kota Achmad Noor Djaya serta Dr Delis dari Dinas Kesehatan Kota.
“Undang-undang Perkawinan menentukan batas usia untuk kawin bagi pria 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun. Pembatasan ini hakikatnya mencegah perkawinan di bawah umur (dini) dan menunjang keberhasilan program nasional Keluarga Berencana,†kata Zulfadli saat menyampaikan sambutan.
Menurut pelaksna dengan seminar ini diharapkan peserta selanjutnya akan bisa mensosialisasikan dampak kawin usia dini kepada masyarakat sekitarnya sehingga diharapkan bisa mengurangi terjadinya perkawinan pada usia dini ini di kota Banjarmasin./e
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014