Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsekta Banjarmasin Barat menangkap tiga pelaku narkoba di wilayah hukumnya dalam pekan ini, dan menyita barang bukti sekitar sembilan gram sabu dan lima butir pil ekstasi.


Kapolsek Banjaramsin Barat Kompol Wendi Niel Simanjuntak melalui Kanit Ipda Didik mengungkapkan Jumat, pelaku dengan barang bukti sembilan gram sabu itu bernama Asmadi (40) warga Banyiur, Banjarmasin Barat dan Helmi (26) warga Banjar Raya, Banjaramsin Barat.

"Kedua pelaku itu ditangkap pada Kamis (27/11) di Jalan Yos Sudarso Komplek Air Mantan, Banjaramsin Barat, sekitar pukul 00.10 WITA," ujarnya saat jumpa press.

Di tangan kedua pelaku, paparnya, disita sebanyak satu kantong sabu seberat lima gram dan sembilan paket sabu kecil yang berat keseluruhannya sekitar empat gram, dengan perkiraan harga Rp18 juta.

"Saat disergap, salah satu pelaku sempat melarikan diri, hingga terjadi kejar-kejaran dengan petugas," ujarnya.

Menurut dia, kedua pelaku yang ditangkap ini atas pengembangan penyelidikan narkoba di wilayah hukumnya. "Mereka ini bisa dikatakan bandar kecil," ucapnya.

Sementara pelaku narkoba dengan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak lima butir tersangkanya bernama Hendra alias Hendra Bakut (30) warga Jalan Piare Tendean.

Pelaku tersebut, lanjutnya, merupakan seorang koki di sebuah depot di Jalan Piere Tendean itu ditangkap di salah satu tempat karoke keluarga di Jalan Telaga Biru, Banjarmasin Barat, Senin (24/11) sekitar pukul 21.00 WITA.

"Pelaku satu ini merupakan kurir atau biasa mengantar pesanan narkoba, Dia tertangkap karena terjebak menawarkan narkoba dengan anggota polisi," terangnya.

Ia menyatakan, pengembangan kasus narkoba dari ketiga pelaku ini terus pihaknya lakukan, karena ditenggarai ada bandar besar di belakangnya. "Atas pengakuan para pelaku, kita mengembangkan kasus ini," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014