Jajaran Tim Gabungan dari Buser Satreskrim Polres HST berhasil menangkap tersangka pembunuhan yang terjadi di Hotel Mira Banjarmasin, Senin (28/12).
"Tersangka di tangkap saat berada di mobil taxi atau angkutan umum yang melintas di Desa Kapar," kata Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dani Sulistiono saat dikonfirmasi ANTARA.
Ia menerangkan, sekitar 18.30 wita, timnya mendapatkan informasi bahwa pelaku penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia menuju hulu sungai.
Selanjutnya anggota melakukan penyisiran dan sekitar pukul 19.30 wita di Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST.
Pada saat menghentikan kendaraan umum untuk mengecek penumpang, pihaknya mengetahui pelaku ada di kendaraan umum.
"Setelah dimintai keterangan dan mencocokan ciri-ciri pelaku, maka langsung kami amankan dan benar itu merupakan tersangka kasus pembunuhan di Hotel Mira Banjarmasin," kata Kasat Dany.
Oleh anggota, pelaku diamankan di Polres HST yang untuk selanjutnya akan diserahkan ke penyidik Polresta Banjarmasin dalam hal ini Polsek Banjarmasin Tengah yang menangani perkara tersebut.
Identitas diduga pelaku diketahui masih berumur 20 Tahun yaitu kelahiran 25 Desember 2020 berinisial MZR. Sesuai KTP, pelaku beralamat di Jalan Sumber Alam Desa Sebelimbingan, Kabupaten Kotabaru.
Barang yang diamankan dari pelaku adalah KTP, SIM, Gawai, jam tangan warna hitam, Uang satu lembar Rp10 ribu, Rokok LA dan pengisi baterai gawai.
Diketahui, korban pembuhanan di Hotel Mira Banjarmasin adalah anak di bawah umur yang berinisal YA (14). Ditemukan tidak bernyawa lagi oleh karyawan hotel sekitar pukul 12.00 WITA dalam kamar 308 lantai 3.
Saat ditemukan, korban masih berpakaian lengkap dan tewas di dalam kamar mandi hotel tersebut dengan beberapa tanda-tanda kekekerasan di tubuh korban.
Mulai pertama kali dilakukan pemeriksaan terhadap korban di tempat kejadian perkara sudah diduga korban mengalami tindak kekerasan sebelum meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Tersangka di tangkap saat berada di mobil taxi atau angkutan umum yang melintas di Desa Kapar," kata Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dani Sulistiono saat dikonfirmasi ANTARA.
Ia menerangkan, sekitar 18.30 wita, timnya mendapatkan informasi bahwa pelaku penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia menuju hulu sungai.
Selanjutnya anggota melakukan penyisiran dan sekitar pukul 19.30 wita di Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten HST.
Pada saat menghentikan kendaraan umum untuk mengecek penumpang, pihaknya mengetahui pelaku ada di kendaraan umum.
"Setelah dimintai keterangan dan mencocokan ciri-ciri pelaku, maka langsung kami amankan dan benar itu merupakan tersangka kasus pembunuhan di Hotel Mira Banjarmasin," kata Kasat Dany.
Oleh anggota, pelaku diamankan di Polres HST yang untuk selanjutnya akan diserahkan ke penyidik Polresta Banjarmasin dalam hal ini Polsek Banjarmasin Tengah yang menangani perkara tersebut.
Identitas diduga pelaku diketahui masih berumur 20 Tahun yaitu kelahiran 25 Desember 2020 berinisial MZR. Sesuai KTP, pelaku beralamat di Jalan Sumber Alam Desa Sebelimbingan, Kabupaten Kotabaru.
Barang yang diamankan dari pelaku adalah KTP, SIM, Gawai, jam tangan warna hitam, Uang satu lembar Rp10 ribu, Rokok LA dan pengisi baterai gawai.
Diketahui, korban pembuhanan di Hotel Mira Banjarmasin adalah anak di bawah umur yang berinisal YA (14). Ditemukan tidak bernyawa lagi oleh karyawan hotel sekitar pukul 12.00 WITA dalam kamar 308 lantai 3.
Saat ditemukan, korban masih berpakaian lengkap dan tewas di dalam kamar mandi hotel tersebut dengan beberapa tanda-tanda kekekerasan di tubuh korban.
Mulai pertama kali dilakukan pemeriksaan terhadap korban di tempat kejadian perkara sudah diduga korban mengalami tindak kekerasan sebelum meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020