Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, masih agak berat menyetujui rencana revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan yang diajukan pemerintah setempat.


"Terkait kenaikan tarif retrebusi persampahan ini, kita masih mempertimbangkan, dan akan kita rapatkan di tingkat fraksi terlebih dahulu. Apakah bisa disetujui atau tidak," ujar anggota Komisi III DPRD Banjarmasin Mathori, Sabtu.

Menurut dia, seharusnya pihak pemerintah kota (Pemkot) terlebih dahulu menunjukkan pelayanan yang prima hingga pengajuan kenaikan tarif retrebusi sampah itu masih dapat dimaklumi.

"Kalau pelayanan memang prima, mungkin dengan kenaikan tarif retribusi persampahan itu nanti masyarakat tidak ribut," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, setelah rapat Panitia Khusus (Pansus) bersam Pemkot.

Wakil rakyat "kota seribu sungai" Banjarmasin tersebut menyatakan, secara pribadi dirinya kurang setuju kenaikan tarif retribusi sampah itu, yang juga bagi atas kategori sosial dan rumah tangga.

"Sebab sekarang ini semuanya sudah serba naik, harga bahan bakar minyak (BBM) naik, tarif listrik naik, juga tarif air bersih, hingga jadi membebani masyarakat," paparnya.

Hal senada diungkapkan anggota lainnya dari DPRD Banjarmasin Hairun Nisa yang menyatakan, masyarakat tidak hanya dibebankan pembayaran tarif retrebusi sampah yang dikelola pemkot lewat rekening PDAM, namun juga di tingkat lingkungan.

"Dengan pemkot bayar, di lingkungan tinggal juga bayar retrebusi sampah, bahkan lebih mahal," papar politisi Partai Demokrat itu.

Meski rencana kenaikan tarif retrebusi sampah yang diajukan pemkot terbilang kecil, ujarnya, namun tetap menjadi tambahan beban bagi masyarakat. "Sehingga kita cukup hati-hati menyetujuinya," pungkas Hairun Nisa.

Sementara itu, anggota DPRD Banjarmasin Zainal Hakim menyoroti fasilitas pembuangan sampah yang masih minim dimiliki Pemkot, khususnya di daerah tempat tinggalnya di Sungai Andai Banjarmasin Utara.

"Di daerah tinggal saya itu (Sungai Andai) tidak ada Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dari sampah tersebut, hingga masyarakat kesulitan membuang sampah dari rumah tangga mereka," ujarnya.

Menurut dia, hal tersebut harus menjadi perhatian pemkot untuk pemerataan pelayanan persampahan yang dirasakan semua masyarakat, sehingga tidak ada banyak keluhan terkait rencana kenaikan tarif retrebusi persampahan.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Banjarmasin Muchyar mengungkapkan, rencana revisi Perda 1/2012 tersebut memang berkenaan akan dinaikkannya tarif bagi kategori sosial dan rumah tangga yang direncanakan naik antara Rp1 ribu hingga Rp2 ribu.

"Ya, kalau disetujui dewan, maka retribusi sampah naik," ujarnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014