Warga Kelurahan Mabuun, Kabupaten Tabalong MS (37) tertangkap petugas karena memiliki narkotika golongan I jenis sabu - sabu.

Penangkapan oleh Satuan Resnarkoba Polres Tabalong di Simpang Gumuk Kelurahan Jangkung, Senin (30/11).

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan Penangkapan MS bermula dari informasi dugaan transaksi narkotika jenis sabu - sabu di Kecamatan Tanjung.

 "Dari tersangka kita mengamankan sabu dalam satu plastik klip," jelas Muchdori.

Kasatresnarkoba AKP Zaenuri memimpin penangkapan dan mengamankan tersangka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

 Zaenuri menambahkan barang bukti jenis sabu - sabu disimpan MS dalam box depan sebelah kiri sepeda motornya .

"Sabu - sabu yang kita amankan seberat 0,36 gram yang disimpan tersangka dalam box sepeda motornya," jelas Zaenuri.

Sebelumnya Polres Tabalong juga mengamankan dua tersangka narkoba yakni RR (29), warga Keramat Desa Tangga Ulin Hilir Kecamatan Amuntai Tengah dan FU (27) warga Komplek CPI Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Dari keduanya polisi menemukan sabu - sabu 0,61 gram yang dibungkus dengan tisu dan uang tunai Rp2,7 juta.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020