Sebanyak 55 pasangan ikuti itsbat nikah atau nikah masal dalam rangka hari jadi ke 55 Kabupaten Tapin yang dilaksanakan di lapangan tenis indoor 30 November Rantau.

Panitia pelaksana, Hj Ratna Ellyani Arifin Arpan mengatakan bahwa itsbat nikah ini merupakan kegiatan yang selalu masuk dalam rangkaian hari jadi Kabupaten Tapin.

"Dilaksanakannya itsbat nikah ini yakni untuk pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama atau siri untuk mendapatkan pengakuan dari negara dan mendapatkan buku atau akta nikah," ujarnya, Minggu (29/11).

Acarab siremonial nikah masal dalam rangkaian hari jadi ke 55 Kab Tapin kali ini tidak diikuti oleh selurus pasangan atau peserta itsbat nikah.

"Karena keadaan sekarang masih dalam kondisi pandemi COVID-19, sehingga dalam seremonial ini hanya diikuti oleh 12 pasang yang maewakili masing-masing kecamatan, dan tetap mengikuti protokol kesehatan," ujar Ratna.

Sementara itu, Bupati Tapin, HM Arifin Arpan dalam sambutannya berpesan agar peserta nikah massal agar dapat ikut berperan dalam pencegahan terjadinya pernikahan dini kepada masyarakat.

"Saya ingatkan, pernikahan dini memiliki dampak yang kurang baik bagi pasangan, seperti permasalahan ekonomi, emosional pola pikir, dan kesehatan juga," ujarnya.

Dijelaskan Arifin Arpan, bahwa baanyak kasus pernikahan dini yang hanya bertahan seumur jagung terjadi perceraian. Hal tersebut dikarenakan pola pikir yang belum matang untuk berumah tangga.

"Usia perkawinan yang ideal yakni umur 21 tahun untuk perempuan, dan umur 25 tahun untuk usia laki-lakinya," ujar Bupati.

Ditambahkannya, bahwa pelaksanaan itsbat tahun ini tidak semeriah tahun-tahun lalu, hal tersebut dikarena pandemi yang saat ini masih belum selesai.

"Biasanya peserta kita arak keliling kota Rantau dengan becak, namun tahun ini kita tiadakan, mohon bisa dimaklumi dengan kondisi saat ini," pungkasnya.
 

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020