Guna mencegah penyebaran virus COVID-19, Polsek Satui beserta tim gabungan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 di Pasar Sudan Raya, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Operasi yustisi itu kami laksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ucap Kapolsek Satui Iptu Shoqif Fabrian Y STK SIK di Sungai Danau, Selasa.
Dikatakannya, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 dengan sasaran pengendara roda empat, roda dua dan aktifitas masyarakat di luar rumah yang tidak menggunakan masker, Selasa (24/11) pagi.
Dalam kegiatan itu ada dua orang pengendara yang terjarin operasi yustisi karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sebanyak dua orang pengendara yang tidak menggunakan masker itu diberikan sanksi sosial berupa membersihan lingkungan sekitar mini market Indomaret.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ada warga yang melanggar protokol kesehatan maka ada sanksi yang harus dilaksanakan," ujar perwira pertama lulusan Akpol angkatan 2015 itu.
Perwira yang baru saja menjabat sebagai Kapolsek Satui terus mengatakan dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan masyarakat memiliki pemahaman serta kesadaran dengan melakukan adaptasi kebiasaan baru.
Di mana saat ini dalam adaptasi kebiasaan baru, masyarakat harus memperhatikan pendisipilnan protokol kesehatan sebagai upaya membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran virus COVID-19.
"Mari bersama-sama seluruh elemen masyarakat agar dengan kesadaran sendiri untuk mendisiplinkan diri dalam penerapan protokol kesehatan," tutur Kapolsek yang akrah dengan awak media itu.
Guna diketahui protol kesehatan yang sesuai dengan ajuran pemerintah dan harus diterapkan di antaranya memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan pakai sabu, selalu menjaga jarak dan hindari kerumunan, jangan lupa selalu membawa handsanitizer.
Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 itu dilaksanakan oleh personel Polsek Satui, Kasi Trantibum, personel Koramil 1022-04/Satui, staf puskesmas rawat Satui.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Operasi yustisi itu kami laksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ucap Kapolsek Satui Iptu Shoqif Fabrian Y STK SIK di Sungai Danau, Selasa.
Dikatakannya, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 dengan sasaran pengendara roda empat, roda dua dan aktifitas masyarakat di luar rumah yang tidak menggunakan masker, Selasa (24/11) pagi.
Dalam kegiatan itu ada dua orang pengendara yang terjarin operasi yustisi karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sebanyak dua orang pengendara yang tidak menggunakan masker itu diberikan sanksi sosial berupa membersihan lingkungan sekitar mini market Indomaret.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ada warga yang melanggar protokol kesehatan maka ada sanksi yang harus dilaksanakan," ujar perwira pertama lulusan Akpol angkatan 2015 itu.
Perwira yang baru saja menjabat sebagai Kapolsek Satui terus mengatakan dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan masyarakat memiliki pemahaman serta kesadaran dengan melakukan adaptasi kebiasaan baru.
Di mana saat ini dalam adaptasi kebiasaan baru, masyarakat harus memperhatikan pendisipilnan protokol kesehatan sebagai upaya membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran virus COVID-19.
"Mari bersama-sama seluruh elemen masyarakat agar dengan kesadaran sendiri untuk mendisiplinkan diri dalam penerapan protokol kesehatan," tutur Kapolsek yang akrah dengan awak media itu.
Guna diketahui protol kesehatan yang sesuai dengan ajuran pemerintah dan harus diterapkan di antaranya memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan pakai sabu, selalu menjaga jarak dan hindari kerumunan, jangan lupa selalu membawa handsanitizer.
Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 itu dilaksanakan oleh personel Polsek Satui, Kasi Trantibum, personel Koramil 1022-04/Satui, staf puskesmas rawat Satui.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020