Amuntai, Kalsel, (Antaranews Kalsel) - Legislatif meminta Pemkab Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, harus mempertimbangkan banyak faktor, sebelum menetapkan kenaikkan tarif retribusi agar tidak membebani masyarakat. 


Hal itu disampaikan anggota DPRD Hulu Sungai Utara, dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Junaedi, di Amuntai, Selasa, menyikapi rencana pemerintah daerah setempat menaikkan tarif retrebusi.

"Kenaikan tarif juga harus diimbangi dengan meningkatnya pelayanan, sehingga ada rasa keadilan," jelas Junaedi, dalam siaran pers.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu meningkatkan pendapatan daerah dengan tetap memenuhi rasa keadilan, dan jangan sampai membebani masyarakat.

Tarif yang rencana dinaikkan, di antaranya, tarif sewa lapak, dan los di sejumlah pasar tradisonal, yang semula Rp6.000 dan Rp8.000 per bulan menjadi Rp15.000/bulan.

Sebelumnya Bupati Hulu Sungai Utara H Abdul Wahid, menuturkan, pihaknya mengusulkan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), kepada DPRD, tiga di antaranya merupakan Raperda kenaikan tarif retribusi.

Raperda tentang retribusi pelayanan pasar merupakan perubahan atas perda nomor 25 tahun 2011, selain untuk menyesuaikan tarif retribusi pelayanan pasar juga dikarenakan adanya objek retribusi baru yakni pelayanan pada kantin Pasar Danau Panggang.

Pada Raperda tentang kenaikan tarif retribusi pertokoan Pemda juga berencana menaikan tarif sewa toko di Padar Induk Amuntai pada lantai I dan unit I dari Rp50 ribu naik menjadi Rp100 ribu perbulan. Retribusi terpaksa dinaikan karena nilai retribusi pertokoan yang berlaku sudah tidak sebanding dengan tarif sewa toko swasta.

Pengajuan Raperda Retribusi pertokoan ini sebagai perubahan atas Perda nomor 24 tahun 2011 dalam rangka penyesuaian tarif sewa toko yang berlaku dipasaran saat ini.

Pemda beralasan retribusi pertokoan merupakan jenis retribusi jasa usaha yang menurut sifatnya boleh ditujukan untuk memperoleh keuntungan yang layak.

Melalui Raperda ini, Pemda juga mengusulkan penambahan objek retribusi baru yakni retribusi sewa toko di Plaza Amuntai yang hingga kini tunggakan retrubusinya mencapai sekitar Rp300 juta.

Wahid mengatakan kenaikan tarif untuk pedagang kaki lima didasarkan atas jenis barang dagangan yang dibagi lagi dalam dua klasifikasi berdasarkan petak lapak dan petak los.

Sedangkan kenaikan retribusi kepada pedagang di Pasar Induk Amuntai dan Pasar Kecamatan atau warung yang ada di terminal berdasarkan jenis fasilitas dan kelas pasar.

Pemda juga mengusulkan Raperda tentang Retribusi Pemakaian kekayaan daerah yang merupakan perubahan atas perda sebelumnya nomor 23 tahun 2011.

Selain untuk menaikan tarif sewa beberapa objek retribusi pemakaian kekayaan daerah di antaranya seperti sewa rumah dinas, gedung pertemuan, pemakaian bus, tenda dan soundsystem juga untuk memasukan objek retribusi baru yakni pemakaian tenda di Taman Putri Junjung Buih, Penggunaan fasilitas olahraga yang baru dibangun pemda, penggunaan loka latihan kerja dan pemakaian sarana Pasar Muara Tapus.

Wahid mengatakan pengajuan Raperda kenaikan tarif retribusi ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diestimasi pada 2014 mencapai sekitar Rp51,1 miliar sedangkan total pendapatan daerah sekitar Rp900 miliar.

"Dari perbandingan PAD dan pendapatan daerah itu bisa dilihat bahwa daerah kita masih memiliki ketergantungan dengan dana bantuan pemerintah pusat" terang Wahid.

Sementara, lanjutnya Undang-undang 28 nomor 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang bersifat `closed list` tidak membuka ruang bagi menambah jenis-jenis pajak dan retribusi baru kecuali sebagian kecil yang potensinya tidak begitu besar seperti retribusi izin trayek, terminal dan pelabuhan.

  "Apalagi retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta catatan sipil mulai tahun depan sudah digratiskan oleh pemerintah pusat" tandasnya.    

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014