Akhirnya produk olahan Cabai Hiyung yakni Abon Cabai miliki izin edar pangan olahan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dikatakan Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Karya Baru, Junaidi mengatakan, surat keterangan izin edar dari BPOM keluar pada 20 November 2020.

"Iya Alhamdulillah olahan Abon Cabai Hiyung sudah miliki izin edar dari BPOM dengan nomer merk dagang (MD) 255616001074," ujarnya saat di hubungi via telepon.

Dengan adanya nomen izin edar tersebut, tentu sangat berdampak positif pada sektor pemasaran produk olahan cabai yang terkenal dengan kepedasannya tersebut.

Diantara keuntungan dengan adanya izin edar tersebut, produk olahan cabai Hiyung bisa masuk pasar retail modern, bisa masuk pasar ekspor, dan produk tersebut tidak ilegal.

"Dengan adanya izin edar ini, bisa membuat konsumen yakin dengan kualitas dari produk olahan cabai hiyung, misal dari kebersihan saat pengolahan," ujarnya.

Dijelaskannya, olahan cabai Hiyung sendiri sebenarnya ada beberapa produk, misal abon cabai, dan sambel cabai hiyung dengan berbagai varian rasa.

"Untuk yang menerima izin edar dari BPOM yakni abon cabai original, moga produk lain bisa menyusul," harapnya.

Dalam kesempatan itu, Junaidi mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen seperti Pemkab Tapin, PT Astra, dan semua yang sudah ikut berperan sehingga bisa mendapatkan surat izin edar dari BPOM.

Pewarta: Muhammad Husien Asyari

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020