Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan kembali menggelar debat sesi kedua, yakni debat antar Calon Wakil Gubernur Kalsel yang bertarung di Pilkada 2020 membahas masalah pendidikan, ekonomi, sosial, keagamaan dan kebudayaan.
"Peserta debatnya antarcalon Wakil Gubernur Kalimantan Selatan malam ini (18/11) disiarkan TVRI. Dipastikan kedua cawagub hadir pada debat ini," ujar anggota KPU Kalsel Edy Ariansyah saat gladi bersih pelaksanaan debat publik tersebut, Rabu.
Sesuai dengan ketentuan yang disampaikan Edy sebelumnya, paslon wajib mengikuti debat publik ini, terkecuali berhalangan yang dapat dimaklumi, misalnya dapat karena melaksanakan ibadah umroh, tapi wajib ada surat resminya yang berwenang mengeluarkan itu."Boleh juga tidak bisa hadir karena sakit, dengan bukti surat dokter, atau misalnya kondisi terkena musibah apa, hingga tidak bisa datang," tuturnya.
Namun jika kondisi paslon baik saja, ujar Edy, tidak menghadiri debat publik yang sudah dijadwalkan, maka akan ada sanksi.
Sanksi bagi paslon yang tidak mengikuti debat publik itu, ungkap dia, akan diumumkan KPU secara terbuka.
"Pada saat digelar debat secara live itu kita umumkan ke publik, bahwa yang bersangkutan tidak hadir atau tidak mengikuti," tuturnya.
Namun tidak sanksi diumumkan itu saja, kata Edy, tapi ada sanksi lain, yakni, kampanye di media massa atau sosial paslon itu yang difasilitasi KPU, dicabut.
"Sejak mulai Paslon tidak hadir debat itu," tegasnya.
Adapun pada gelar debat tersebut, ucap Edy, hanya yang diundang hadir itu, yakni, pasangan calon, dua anggota Bawaslu, lima anggota KPU dan empat orang tim kampanye dari pasangan calon.
"Kesemua yang hadir diwajibkan tes tidak tertular virus Corona atau COVID-19," ujarnya.
Dia juga mengatakan para paslon tidak diperkenankan memobilisasi pendukung untuk hadir ke tempat debat atau sekitar tempat debat yang bisa membuat kerumunan hingga mengkhawatirkan terjadinya penularan COVID-19.
"Jadi kita himbau semuanya menyaksikan di televisi saja, kita harus menjaga agar jangan sampai terjadi penularan COVID-19," katanya.
Pada Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2020 ini, dua pasangan calon yang akan bertarung, yakni nomor urut 1 calon gubernur H Sahbirin Noor yang merupakan petahana dengan wakil gubernurnya H Muhidin, manta Wali Kota Banjarmasin periode 2010-2015. Kedua pasangan calon ini diusung Partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKB dan PKS.
Sementara itu pasangan calon nomor urut 2, yakni Prof Denny Indrayana yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didampingi H Difriadi Derajat, mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020