Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST), Trimo menyatakan bahwa saat ini bisa dikatakan wilayahnya sedang darurat narkoba. Karena termasuk terbanyak kasus yang ditangani selama tiga bulan terakhir.

"Selama tiga bulan terakhir ada sebanyak 68 perkara yang kita tangani dan sudah inkrah," kata Trimo usai pemusnahan barang bukti di Barabai, Rabu (18/11).

Dikatakannya, pelaku juga sangat beragam, mulai dari anak muda, mahasiswa, orang dewasa, ibu-ibu rumah tangga bahkan orangtua yang rata-rata merupakan rakyat kecil dengan alasan ekonomi.

"Barang bukti paket sabu-sabunya yang ditangkap juga rata-rata jumlahnya kecil," terang Trimo.

Yang mengkwatirkan menurutnnya adalah mereka yang terjerat kasus narkoba ini kebanyakan pernah masuk penjara dengan kasus yang sama, setelah keluar melakukan lagi. 

Kasus ini juga ditambahkanya belum menyasar ke bandar besar. Karena memang itu sangat sulit untuk dijangkau.

"Kita juga bingung, di kota kecil seperti HST ini justru kasus narkoba yang sering terjadi dan untuk masalah kasus ini kita dalam melakukan tuntutan tidak ada ampun agar jadi pembelajaran bagi semuanya," tegasnya.

Kalau mereka terbukti melanggar ketentuan UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka ancaman hukumannya adalah jika barang buktinya di atas lima gram maka tuntutannya selama Tujuh hingga sembilan tahun penjara.

"Sedangkan di bawah lima gram rata-rata tuntutan penjaranya selama tujuh tahun," kata Trimo.

Terkait masalah ini, Ia menghimbau kepada masyarakat agar jika melihat adanya transaksi narkotika maka segera melapor ke petugas kepolisian. Jangan sampai acuh dan membiarkan. Karena narkoba ini dapat mengancam masa depan bangsa.

"Mari kita bersama-sama memberantas peredaran narkoba ini. Jangan sampai anak dan keluarga kita terlibat. Hal ini juga perlu peran seluruh stakeholder dan masyarat akan selalu mensosialisasikan dampak negatif narkoba ini," kata Kajari HST.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020