Banjarbaru,  (AntaranewsKalsel) - Pemerintah Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan bersama Kejaksaan Negeri menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.


Penandatanganan kesepakatan dilakukan Wali Kota Banjarbaru Ruzaidin Noor dengan Kepala Kejari Ferizal di Aula Gawi Sabarataan Pemkot Banjarbaru, Senin.

"Melalui kerja sama ini diharapkan setiap permasalahan hukum yang dihadapi pemkot baik perdata maupun tata usaha negara bisa dibantu Kejari penyelesaiannya," ujar wali kota.

Ia mengatakan, Pemkot Banjarbaru memerlukan pendampingan kejaksaan dalam menyelesaikan masalah hukum karena tidak tertutup kemungkinan kebijakan dituntut pihak lain.

Di sisi lain, kata dia, melalui pendampingan kejari bisa mencegah terjadinya kesalahan aparatur pemkot dalam mengambil keputusan sehingga tidak ada pihak lain yang menuntut.

"Setiap kebijakan yang belum maupun sudah diambil tidak tertutup kemungkinan dinilai pihak lain salah sehingga sejak dini diantisipasi agar tidak terjadi kesalahan," ujarnya.

Ditekankan, kerja sama yang telah dijalin menunjukkan hubungan antara kedua belah pihak berjalan dengan sangat baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.

"Kami juga mengimbau seluruh pimpinan SKPD berkoordinasi dalam mengambil kebijakan terkait program instansinya sehingga tidak terjadi kesalahan," kata dia.

Kepala Kejari Banjarbaru Ferizal mengatakan, kerja sama yang dijalin sebatas masalah perdata dan tata usaha negara dan kejaksaan siap menurunkan tim pengacara negara.

"Kejaksaan juga bertindak sebagai tim jaksa pengacara negara sehingga kami siap membantu permasalahan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemkot," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014