Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Lutfi Saifuddin S.Sos berpendapat, bahasa dan sastra daerah di provinsinya atau secara khusus bahasa dan sastra Banjar perlu perlindungan.

"Sebab tanpa perlindungan bahasa dan sastra daerah Banjar yang juga merupakan hazanah kekayaan budaya bangsa Indonesia itu bisa sirna, hanya akan menjadi sebuah ceritera," ujarnya melalui WA menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin, Sabtu.

"Perlindungan terhadap bahasa dan sastra daerah Banjar yang merupakan kearifan lokal itu antara lain dengan memasukkan dalam pembelajaran di sekolah-sekolah berupa muatan lokal (mulok)," lanjut Lutfi yang saat ini berada di Bali untuk studi komparasi Komisi IV DPRD Kalsel.

Langkah lain dalam perlindungan terhadap bahasa dan sastra Banjar tersebut yang cukup strategis, menurut dia, dengan pembentukan payung hukum sebagaimana usul Komisi IV DPRD Kalsel.

Pendapat politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menanggapi WEBINAR HASIl PENELITIAN BAHASA DAN SASTRA "Bahasa dan Sastra Daerah di Kalsel Perlukah Dilindungi?" dengan sistem Zoom oleh Balai Bahasa Provinsi Kalsel -  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 3 November lalu.
Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel yang juga membidangi pendidikan dan kebudayaan HM Lutfi Saifuddin. (Istimewa)


Anggota DPRD Kalsel dua periode itu menerangkan, terkait perlindungan atau pelestarian kearifan lokal (dalam hal ini termasuk budaya daerah - bahasa dan sastra), kini tahap finalisasi pembahasan Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

"Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat di Kalsel tersebut akan segera menggelar uji publik buat penyempurnaan sehingga bila nanti menjadi Perda mudah pula pelaksanaannya," lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kota Banjarmasin itu.

Laki-laki kelahiran 1971 berbintang Scorpio itu menambahkan, selain melalui uji publik, Pansus tentu pula akan mengakomodir masukkan saran positif untuk memperkuat Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat tersebut.

"Karena kami juga tak ingin Perda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat di Kalsel asal jadi, tetapi sulit melaksanakan, sehingga menjadi 'macan kertas' saja," demikian Lutfi Saifuddin.

Sementara webinar hasil penelitian bahasa dan sastra dengan topik "Bahasa dan Sastra Daerah di Kalsel Perlukah Dilindungi?" oleh Balai Bahasa Provinsi Kalsel 3 November lalu itu selaku narasumber Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Prof E Aminudin Aziz MA PhD.

Selain itu, Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin Prof Drs H Rustam Effendi MPd PhD yang mengasuh bidang studi bahasa dan sastra daerah Banjar, serta dosen pada perguruan tinggi tersebut, Dr Zulkifli MPd.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020