Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 13 orang mantan anggota DPRD Kalimantan Selatan bersaksi dan dicecar pertanyaan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Banjarmasin, Kamis atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pada pemerintah provinsi setempat.

Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada Biro Kesra pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel tahun anggaran 2010 berjumlah Rp27,5 miliar.

Ke-13 mantan anggota DPRD Kalsel 2009 - 2014 yang bersaksi untuk terdakwa mantan Sekdapro setempat, HM Muchlis Gafuri tersebut, yaitu H Nasrullah AR, Fathurrahman, dan HM Rafi`e Muksin, ketiganya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kemudian H Mansyah Sabri, H Hasmy Fadillah Akbar, keduanya dari Partai Golkar. Selanjutnya, Husaini Suni, H Riswandi keduanya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selain itu, Sugeng Soesanto, Abdul Hakim Halim keduanya dari Partai Amanat Nasional (PAN), Abdul Munasib Halikie dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Burhanuddin dari Partai Bintang Repormasi (PBR), Novianti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan HM Husaini dari Partai Demokrat.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin M Irwan mencecar para saksi terkait peran para anggota DPRD Kalsel menghimpun proposal yang diajukan masyarakat untuk mendapatkan dana bansos di Biro Kesra Pemprov Kalsel dengan total nilai Rp27,5 miliar pada APBD 2010.

Hampir semua saksi mengakui menerima proposal yang diajukan masyarakat, baik lewat pribadi mereka atau fraksi. Semuanya mengakui, memberikan surat pengantar terhadap proposal itu ke Biro Kesra untuk bisa mendapat bantuan lewat dana alokatif yang masing-masing dewan memeiliki "jatah" sebesar Rp500 juta.

Para saksi juga menyatakan, diri mereka tidak terlibat langsung dalam pengurusan atau mengantar bundelan proposal itu hingga ke Kesra, melainkan diurus oleh staf di fraksi.

Namun untuk besaran bantuan yang bisa didapatkan per proposal memang ada diatur. "Sebab kalau tidak, dananya yang tersedia bisa habis, sedangkan proposal masyarakat sangat banyak masuk melewati kita," ujar salah seorang saksi Hasmy.

Ia mengaku mengetahui alokasi dana bansos yang diberikan untuk masing-masing dewan sebesar Rp500 juta sebagai jalan memenuhi aspirasi konsituennya untuk minta bantuan dana sosial dari pemerintah, yakni pada tahap pertama sebesar Rp300 juta, kemudian ditambah pada APBD-P sebesar Rp200 juta.

"Tetapi itu baru saya tahu juga setelah beberapa bulan informasinya pada APBD-P alokasi untuk dana bansos ditambah Rp200 juta, hingga menjadi Rp500 juta," paparnya.

Sementara itu, Nasrullah menyatakan, pihaknya merasa sangat disudutkan dalam pemberitaan kasus bansos ini di masyarakat. Sebab, seakan-akan dewan yang menjadi biang keladi terjadinya kasus ini.

"Bansos ini sejak negara ini berdiri, sudah ada, ketika ada keterlibatan dewan untuk menyalurkan aspirasi masyarakatnya, dewan yang disalahkan," ucapnya bersemangat.

Padahal, katanya, pihak eksekutif yang harusnya hati-hati mengeluarkan dana bansos tersebut, dan teliti juga memverifikasi semua proposal masyarakat yang masuk.

"Meneliti dan memverifasi itu tugas mereka (eksekutif yang memberi bantuan), bukan dewan. Sebab dewan hanya menyampaikan aspirasi masyarakatnya, tidak mungkin menolak," ujarnya.

Politisi muda PPP mengatakan, anggota DPRD Kalsel periode 2009 - 2014 akan menyatakan sikap terkait kasus bansos ini, untuk menyampaikan kebenarannya kepada masyarakat. "Agar tidak sepihak lagi masyarakat mendengar masalah kasus bansos," tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana bansos 2010, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel menahan enam orang mantan pejabat Pemprov tersebut dan staf Biro Kesra.

Keenam terdakwa yang sudah menjalani persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin masing-masing mantan Sekdaprov Kalsel, mantan Asisten II Pemprov setempat H Fitri Rifani.

Selain itu, mantan Karo Kesra Pemprov setempat, H Anang Bachranie, serta H Fauzan Saleh, yang pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banjar, Kalsel tahun 2010 menjadi wakil bupati setempat mendampingi Sultan Khairul Saleh.

Kemudian dua orang staf bendaharawan/bagian keuangan Biro Kesra Pemprov Kalsel masing-masing Sarmili dan Mariana.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014