Ratusan anggota serikat pekerja Kabupaten Tabalong melakukan aksi damai di Taman Giat Tanjung, Senin (9/11).
Pekerja yang tergabung di DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan (FSP-KEP) Tabalong ini menutut agar mengabaikan surat Kemenaker tentang upah minimum.
Ketua PUK FSP-KEP SIS Admo, M Riyadi mengatakan aksi ini merupakan instruksi dari FSP-KEP pusat.
"Kita melaksanakan instruksi pusat melaksanakan aksi unjuk rasa damai terkait upah minimum," jelas Riyadi.
Tuntutan para anggota serikat pekerja ini agar upah minimum Tabalong tetap ada kenaikan dan mengabaikan surat edaran Kemenaker.
Selain itu mereka juga meminta untuk mencabut UU Omnibus Law yang tidak berpihak kepada pekerja.
"Kami minta pemerintah pusat mencabut atau membatalkan UU Omnibus Law karena banyak pasal yang dihapus atau dikurangi," tegasnya.
Selain di Taman Giat Tanjunv aksi damai dilanjutkan ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong.
Riyadi menjelaskan pihaknya ingin menyampaikan orasi dan rapat dengar pendapat dengan para wakil rakyat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Pekerja yang tergabung di DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan (FSP-KEP) Tabalong ini menutut agar mengabaikan surat Kemenaker tentang upah minimum.
Ketua PUK FSP-KEP SIS Admo, M Riyadi mengatakan aksi ini merupakan instruksi dari FSP-KEP pusat.
"Kita melaksanakan instruksi pusat melaksanakan aksi unjuk rasa damai terkait upah minimum," jelas Riyadi.
Tuntutan para anggota serikat pekerja ini agar upah minimum Tabalong tetap ada kenaikan dan mengabaikan surat edaran Kemenaker.
Selain itu mereka juga meminta untuk mencabut UU Omnibus Law yang tidak berpihak kepada pekerja.
"Kami minta pemerintah pusat mencabut atau membatalkan UU Omnibus Law karena banyak pasal yang dihapus atau dikurangi," tegasnya.
Selain di Taman Giat Tanjunv aksi damai dilanjutkan ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong.
Riyadi menjelaskan pihaknya ingin menyampaikan orasi dan rapat dengar pendapat dengan para wakil rakyat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020