Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan, Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan di provinsinya menggunakan konsep "Substainable Livelihood Framework" atau pendekatan pembangunan berkelanjutan.
Harapan tersebut dalam pemandangan umum terhadap Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan di Kalsel yang disampaikan pada rapat paripurna internal DPRD provinsi setempat dipimpin Wakil Ketuanya Muhammad Saripuddin SE di Banjarmasin, Rabu.
Dalam pemandangan umum Fraksi PKS yang diketahui H Ardiansyah SHut itu pada prinsipnya mendukung Raperda pengelolaan jasa lingkungan yang merupakan inisiasi Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup.
Karena, menurut Fraksi PKS, jasa lingkungan dihasilkan dari perpaduan aset alami, kualitas manusia, kondisi sosial yang kondusif, serta modifikasi teknik.
Begitu pula jasa lingkungan dihasilkan dari berbagai jenis penggunaan lahan, bukan hanya menopoli lahan hutan, lanskap pertanian juga menghasilkan hal serupa.
Pasalnya, selain sebagai amanat peraturan perundang-undangan, menurut wakil rakyat dari PKS tersebut, pengelolaan jasa lingkungan merupakan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi serta sebagai langkah strategis untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Namun dalam pemandangan umumnya yang dibacakan H Gusti Rosyadi Elmi Lc itu,
Fraksi PKS mengingatkan perlunya kesiapan infrastruktur sebagai penunjang pengelolaan jasa lingkungan tersebut.
"Kami mengkhawatirkan, kalau infrastruktur kita belum siap, maka Raperda ini (pengelolaan jasa lingkungan) apabila sudah menjadi Perda akan sulit menerapkannya. Untuk itu perlu kajian lebih mendalam terkait hal-hal tersebut," demikian wakil rakyat dari PKS.
Sementara Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kalsel yang diketuai Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH dan Sekretarisnya H Roy Satria SE itu berpendapat, pencegahan dan penyelematan lingkungan merupakan kewajiban dasar untuk keselamatan kelangsungan kehiu masyarakat.
Oleh karena itu, menurut FPG dalam pemandangan umumnya yang dibacakan Hj Dewi Damayanti Said SE MM tersebut, perlu usaha untuk terus menerus dan berkesinambungan agar mengurangi risiko ancaman bahaya kerusakan.
"Hal tersebut juga merupakan masalah yang dapat mengancam hak asasi setiap orang dalam mendapatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan," demikian wakil rakyat dari Partai Golkar.
Dalam memimpin rapat paripurna internal DPRD Kalsel dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan tersebut, mendampingi pimpinan rapat, Hj Karmila.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Harapan tersebut dalam pemandangan umum terhadap Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan di Kalsel yang disampaikan pada rapat paripurna internal DPRD provinsi setempat dipimpin Wakil Ketuanya Muhammad Saripuddin SE di Banjarmasin, Rabu.
Dalam pemandangan umum Fraksi PKS yang diketahui H Ardiansyah SHut itu pada prinsipnya mendukung Raperda pengelolaan jasa lingkungan yang merupakan inisiasi Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi lingkungan hidup.
Karena, menurut Fraksi PKS, jasa lingkungan dihasilkan dari perpaduan aset alami, kualitas manusia, kondisi sosial yang kondusif, serta modifikasi teknik.
Begitu pula jasa lingkungan dihasilkan dari berbagai jenis penggunaan lahan, bukan hanya menopoli lahan hutan, lanskap pertanian juga menghasilkan hal serupa.
Pasalnya, selain sebagai amanat peraturan perundang-undangan, menurut wakil rakyat dari PKS tersebut, pengelolaan jasa lingkungan merupakan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi serta sebagai langkah strategis untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Namun dalam pemandangan umumnya yang dibacakan H Gusti Rosyadi Elmi Lc itu,
Fraksi PKS mengingatkan perlunya kesiapan infrastruktur sebagai penunjang pengelolaan jasa lingkungan tersebut.
"Kami mengkhawatirkan, kalau infrastruktur kita belum siap, maka Raperda ini (pengelolaan jasa lingkungan) apabila sudah menjadi Perda akan sulit menerapkannya. Untuk itu perlu kajian lebih mendalam terkait hal-hal tersebut," demikian wakil rakyat dari PKS.
Sementara Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kalsel yang diketuai Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH dan Sekretarisnya H Roy Satria SE itu berpendapat, pencegahan dan penyelematan lingkungan merupakan kewajiban dasar untuk keselamatan kelangsungan kehiu masyarakat.
Oleh karena itu, menurut FPG dalam pemandangan umumnya yang dibacakan Hj Dewi Damayanti Said SE MM tersebut, perlu usaha untuk terus menerus dan berkesinambungan agar mengurangi risiko ancaman bahaya kerusakan.
"Hal tersebut juga merupakan masalah yang dapat mengancam hak asasi setiap orang dalam mendapatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan," demikian wakil rakyat dari Partai Golkar.
Dalam memimpin rapat paripurna internal DPRD Kalsel dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan terhadap Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan tersebut, mendampingi pimpinan rapat, Hj Karmila.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020