Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Siswoyo, menyampaikan Operasi Yustisi penegakkan terhadap protokol kesehatan di Kabupaten HSS dengan jumlah kegiatan yang dilaksanakan sejak 15 september – 25 oktober 2020 atau selama 40 hari.

Ia mengatakan, operasi ini terlaksanakan dengan kegiatan sebanyak 3.924 kegiatan dengan sanksi yang pertama sanksi sosial berjumlah 7.142 orang, ini sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum.

"Selanjutnya, denda 80 orang dengan nilai Rp4 juta lebih, teguran tertulis berjumlah 991 dan teguran lisan 38.471. Jadi kami dengan TNI dan juga Satpol PP kami bersinergi melaksanakan kegiatan ini yang kami lakukan di tempat umum seperti pasar, terminal dan juga cafe," katanya, dalam pers release, Senin (26/10) kemarin.

Baca juga: Jaga kedamaian wilayah, Polres HSS laksanakan deklarasi damai anti anarkisme

Dijelaskan dia, tujuan operasi untuk bisa menurunkan positif COVID-19 di Kabupaten HSS, menurunkan angka kematian, dan menaikkan angka kesembuhan dan yang pastinya itu diharapkan dalam penanganan COVID-19 ini.

Selain itu, pihaknya dari Jajaran Polres HSS akan menggelar Operasi Zebra Intan 2020 selama 14 hari ke depan, yang akan dimulai dari ‎26 Oktober hingga 8 November 2020.

Operasi tersebut dilaksanakan dengan sasaran ketertiban lalu-lintas dan penerapan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19, dan penanganan protokol kesehatan akan menjadi perhatian kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Zebra Intan tersebut.

Baca juga: Operasi yustisi protokol kesehatan, 20 orang pelanggar terjaring

"Pengamanan operasi zebra intan 2020 dan penanganan protokol kesehatan dilakukan di beberapa tempat, seperti tempat objek wisata dan tempat keramaian lainnya‎, diantaranya objek wisata yang ada di Kecamatan Loksado dan di Pariangan, Kecamatan Padang Batung," katanya.

Operasi intan 2020 digelar bersama Satgas COVID-19. Selain memeriksa surat-surat, Pihkanya juga akan memonitor penerapan protokol kesehatan,maka kepada pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sesuai Perbup No 44 Tahun 2020. 

Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perbup yang mengatur  tentang‎ penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020