Petugas gabungan dari Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polres HSS, melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan, salah satunya razia mesker dan di lapangan terjaring 20 orang pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP HSS, H Iwan Friady, di Kandangan, Senin (28/9), mengatakan para pelanggaran kedapatan tidak tidak menggunakan masker saat beraktifitas di fasilitas umum dan beraktifitas di Area Pasar Los Batu.
Baca juga: Operasi penegakan protokol kesehatan di HSS, 20 orang terjaring sanksi
"Oleh petugas delapan orang diberi sanksi sosial yaitu menyapu jalan, tujuh orang diberi sanksi menjadi Juru Kampanye (Jurkam) himbauan COVID-19 dan lima orang dikenai sanksi administratif masing-masing Rp50 ribu," katanya, dalam keterangan.
Dijelaskan dia, berdasar hasil penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2020 tentang protokol kesehatan selama hampir satu bulan, kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin meningkat.
Hal ini dapat dilihat dari semakin berkurangnya pelanggaran protokol kesehatan, dan diharapkan pihaknya ke depan kepedulian masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan semakin baik.
Baca juga: Operasi gabungan, petugas temukan warung jablai pekerjakan anak di bawah umur
Penegakkan perbup HSS Nomor 44 Tahun 2020 tersebut sejak 1 September dan akan terus berlanjut hingga 30 September 2020 mendatang, dibantu serta berpatroli gabungan bersama unsur TNI dan Polri serta beberapa OPD teknis lainnya, penegakkan perbup ini dilaksanakan dalam patroli, baik siang dan malam.
Ditambahkan dia, patroli menyasar fasilitas umum seperti Pasar Kandangan, Pasar Negara serta beberapa titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti cafe, warung bahkan tempat olahraga, selain di Kota Kandangan penegakkan Perbup juga dilaksanakan serentak di kecamatan lainnya wilayah HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Kepala Satpol PP HSS, H Iwan Friady, di Kandangan, Senin (28/9), mengatakan para pelanggaran kedapatan tidak tidak menggunakan masker saat beraktifitas di fasilitas umum dan beraktifitas di Area Pasar Los Batu.
Baca juga: Operasi penegakan protokol kesehatan di HSS, 20 orang terjaring sanksi
"Oleh petugas delapan orang diberi sanksi sosial yaitu menyapu jalan, tujuh orang diberi sanksi menjadi Juru Kampanye (Jurkam) himbauan COVID-19 dan lima orang dikenai sanksi administratif masing-masing Rp50 ribu," katanya, dalam keterangan.
Dijelaskan dia, berdasar hasil penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2020 tentang protokol kesehatan selama hampir satu bulan, kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin meningkat.
Hal ini dapat dilihat dari semakin berkurangnya pelanggaran protokol kesehatan, dan diharapkan pihaknya ke depan kepedulian masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan semakin baik.
Baca juga: Operasi gabungan, petugas temukan warung jablai pekerjakan anak di bawah umur
Penegakkan perbup HSS Nomor 44 Tahun 2020 tersebut sejak 1 September dan akan terus berlanjut hingga 30 September 2020 mendatang, dibantu serta berpatroli gabungan bersama unsur TNI dan Polri serta beberapa OPD teknis lainnya, penegakkan perbup ini dilaksanakan dalam patroli, baik siang dan malam.
Ditambahkan dia, patroli menyasar fasilitas umum seperti Pasar Kandangan, Pasar Negara serta beberapa titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti cafe, warung bahkan tempat olahraga, selain di Kota Kandangan penegakkan Perbup juga dilaksanakan serentak di kecamatan lainnya wilayah HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020