Pengendara sepeda moror di Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa satu paket sabu-sabu siap edar saat diamankan oleh anggota Satlantas Polresta Banjarmasin.

"Kami tetapkan sebagai tersangka karena pengendara motor itu telah mengakui kalau sabu-sabu siap edar itu mau diserahkan dia kepada konsumennya," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, dari hasil penyidikan tersangka pembawa sabu-sabu saat berkendara itu diketahui berinisial SI alias Idis (23) Buruh Harian Lepas, warga Jalan tembus Mantuil Gang Palah Kel. Basirih, Kec. Banjarmasin Selatan.

Saat ini tersangka Idis beserta barang bukti satu paket sabu-sabu sudah diamankan di Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
. (ANTARA/Ist)
"Tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Banjarmasin untuk menjalani berkas acara pemeriksaan," ujar alumni Akpol 2005 itu.

Kompol Wahyu terus mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (19/10) sore, sekitar pukul 15.30 WITA, di Jalan Lambung Mangkurat tepatnya di pos lantas KFC Kel. Kertak Baru Ilir, Kec. Banjarmasin Tengah.

Di mana saat itu tersangka Idis terlihat petugas lalu lintas melintas dengan kecepatan tinggi, sehingga dilakukan pengejaran, kemudaian setelah diamankan dan dibawa ke Pos Lantas KFC, tiba-tiba melemparkan sesuatu yang setelah dipriksa ternyata serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, dengan adanya barang bukti kejahatan narkotika itu dengan terpaksa dilakukan penangkapan dan pelaku besrta barang bukti yang ditemukan dibawa dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020